fbpx

OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 (OPLB3) & PENGELOLAAN LIMBAH B3 (PLB3)

Silabus Training Sertifikasi :
OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 (OPLB3)
&
PENGELOLAAN LIMBAH B3 (PLB3)
LANDASAN HUKUM
Peraturan Pemerintah RI, No. 101 tahun 2014,
Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 (OPLB3)

SASARAN PESERTA : Operator

UNIT KOMPETENSI
1. Merencanakan Minimasi Limbah B3
2. Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3. Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4. Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan dan Beracun (Limbah B3)
5. Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

WAKTU TRAINING : 20 – 22 November 2023

HARGA INVESTASI/PESERTA:
OPLB3 : Rp 6.000.000,-

PERSYARATAN ON LINE TRAINING :
• Memiliki akun Gmail, sebagai syarat untuk mengakses Google Classroom
• Mengunduh aplikasi : WhatsApp; Google Classroom; Zoom Cloud Meeting; TimeStamp Camera

INSTRUKTUR: Trainer-trainer LSP dan praktisi yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 baik di dunia Industri maupun akademik.

METODE TRAINING:
Materi teori dan evaluasi dilaksanakan online menggunakan aplikasi zoom

WAKTU TRAINING: 20 – 22 November 2023

PENGELOLAAN LIMBAH B3 (PLB3)

SASARAN PESERTA : Penanggung Jawab, Manager

UNIT KOMPETENSI
1. Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
2. Merencanakan Minimasi Limbah B3
3. Melaksanakan Minimasi Limbah B3
4. Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5. Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6. Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
7. Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan dan Beracun (Limbah B3)
8. Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
9. Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
10. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

PERSYARATAN :
1. Minimum S2 dan Sertifikat Bidang Terkait, atau
2. Minimum S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, Dengan Pengalaman Kerja Paling Sedikit 2 (dua) Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat elatihan bidang terkait, atau
3. Minimun S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja Paling Sedikit 3 (tiga) tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
4. Minimum D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja Paling Sedikit 3 (tiga) Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
5. Minimum D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, Dengan Pengalaman Kerja Paling Sedikit 5 (lima) Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
6. Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan Pengalaman Kerja Paling Sedikit 7 (tujuh) Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.
7. Melampirkan :
• Copy Identitas (KTP) & NPWP
• Copy Ijazah terakhir
• Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar
• Surat keterangan kerja dari perusahaan
• Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
• CV / Daftar Riwayat Hidup
• Laporan Kerja (Log Book / Log Sheet) SOP
• Job Desk / Laporan Kerja
• Denah / Layout Kerja
• Flowchart Kerja / Foto Di Unit Kerja

HARGA INVESTASI/PESERTA:
PLB3 : Rp 8.950.000,-