PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Training Syllabus:

PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

  1. PENDAHULUAN
  2. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis PNS.
  1. Gambaran Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor  utama dan faktor kunci bagi  instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan   pelayanan publik. Untuk dapat  menjawab  tuntutan  masyarakat  dalam  melakukan  pelayanan  publik, pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesionalitas, kompeten dan mampu  berkinerja sesuai dengan  tugas  dan fungsinya  serta  sejahtera  menjadi  sebuah  kewajiban  yang harus dilakukan  oleh setiap  Instansi  Pemerintah.

Dalam  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara  (ASN) disebutkan   bahwa   ASN merupakan   unsur  utama dalam mewujudkan tujuan nasional  yang  tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam  UU ASN tersebut juga disebutkan   bahwa ASN memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan  publik, tugas pemerintahan dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh  masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka manajemen pengelolaan  ASN di Indonesia  diubah dengan  menekankan  sistem  merit dalam pelaksanaan   manajemen  ASN.  Manajemen  kepegawaian  berdasarkan   sistem  merit adalah manajemen kepegawaian yang dikelola berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja  secara  adil dan wajar  dengan  tanpa  membedakan latar  belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Cara pandang dan pola pikir manajemen Pegawai Negeri Sipil {PNS) telah  berubah menjadi manajemen ASN dengan sistem merit, mengikuti perkembangan ilmu manajemen dan  sesuai  dengan  tuntutan masyarakat,  yaitu Aparatur Negara yang  berintegritas dan professional. Selain itu, ASN memegang peran utama dalam  menjalankan tugas pemerintahan wajib memiliki kualifikasi, kompetensi, dan  kinerja  yang  telah dipersyaratkan dalan jabatan. Permasalahan yang terjadi saat ini terkait kompetensi jabatan antara lain : masih banyak jabatan yang belum berbasis fungsi kerja, banyak fungsi jabatan yang belum dirumuskan standar kompetensinya, dan belum adanya pengukuran yang komprehensif terkait aspek kemampuan kompetensi.

Tuntutan PNS harus memiliki kompetensi antara lain: tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik, pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance), dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi, dan pelaksanaan otonomi daerah.

Mempertimbangkan kondisi dan tuntutan sebagaiman tersebut diatas maka dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki suatu jabatan perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Jabatan. Standar Kompetensi Jabatan terdiri dari 2 (dua) komponen, yaitu : Soft Skills (Kompetensi Manajerial) – Perka BKN No 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS dan Hard Skills (Kompetensi Teknis) – Perka BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis PNS.

 

  1. TUJUAN

Tujuan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yaitu:

  • agar kompetensi pegawai, baik teknis dan manajerial, dapat terukur secara akurat dan dapat diakui oleh organisasi;
  • agar setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya;
  • agar setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

 

  1. CAKUPAN MATERI TRAINING:
  2. Perka BKN No 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS

Peraturan ini disusun dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan sebagai pedoman bagi setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyusun Standar Kompetensi Majaerial di instansi masing-masing. Peraturan ini mengatur ketentuan tentang prosedur penyusunan Standar Kompetensi Manajerial yang meliputi: pengumpulan data, identifikasi kompetensi manajerial, penyusunan daftar sementara kompetensi manajerial, validasi kompetensi manajerial, dan penentuan kriteria kompetensi manajerial. Standar Kompetensi Manajeria merupakan kegiatan dinamis yang harus selalu dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

  1. Perka BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis PNS

Peraturan ini disusun dengan tujuan agar setiap instansi pemerintah dapat menyusun dan menetapkan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya. Peraturan ini mengatur ketentuan tentang mengidentikasi tugas dan fungsi kerja organisasi, pemetaan fungsi kerja organisasi, inventarisasi fungsi-fungsi organisasi, identifikasi unit kompetensi, menetapkan elemen kompetensi, menetapkan kriteria unjuk kerja, dan merumuskan RSKTPNS.

 

  1. PENUTUP           

TOR disusun dalam upaya mendukung terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang profesional. Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu  aspek penting reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Standar kompetensi jabatan yang tersusun tersebut akan menjadi dasar  penyusunan dan pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

VENUE :  Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION : 2  days

Januari 2025Februari 2025Maret 2025April 2025
2 - 3 Januari 20253 - 4 Februari 20253 - 4 Maret 20257 - 8 April 2025
6 - 7 Januari 202510 - 11 Februari 202510 - 11 Maret 202514 - 15 April 2025
13 - 14 Januari 202517 - 18 Februari 202517 - 18 Maret 202521 - 22 April 2025
20 - 21 Januari 202524 - 25 Februari 2025 28 - 29 April 2025
27 - 28 Januari 2025   
    
Mei 2025Juni 2025Juli 2025Agustus 2025
2 - 3 Mei 20252 - 3 Juni 20251 - 2 Juli 20251 - 2 Agustus 2025
5 - 6 Mei 20259 - 10 Juni 20257 - 8 Juli 20254 - 5 Agustus 2025
12 - 13 Mei 202516 - 17 Juni 202514 - 15 Juli 202511 - 12 Agustus 2025
19 - 20 Mei 202523 - 24 Juni 202521 - 22 Juli 202518 - 19 Agustus 2025
26 - 27 Mei 2025 28 - 29 Juli 202525 - 26 Agustus 2025
    
September 2025Oktober 2025November 2025Desember 2025
1 - 2 September 20251 - 2 Oktober 20253 - 4 November 20251 - 2 Desember 2025
8 - 9 September 20256 - 7 Oktober 202510 - 11 November 20258 - 9 Desember 2025
15 - 16 September 202513 - 14 Oktober 202517 - 18 November 202515 - 16 Desember 2025
22 - 23 September 202520 - 21 Oktober 202524 - 25 November 202522 - 23 Desember 2025
29 - 30 September 202527 - 28 Oktober 2025 29 - 30 Desember 2025

TRAINING TIME :

INVESTMENT PRICE/PERSON :

  1. Rp. 4.950.000/person (full fare) or
  2. Rp. 4.750.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 4.500.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor