REGULASI KETENAGAKERJAAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN

Silabus Training :

REGULASI KETENAGAKERJAAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN

 

PENDAHULUAN:

Presiden Republik Indonesia mengingat  Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Sejak 12 Januari 1970 Pemerintah RI memberlakukan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi tentang ruang lingkup keselamatan kerja, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, P2K3, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus. Setiap tanggal 12 Januari diperingati sebagai hari K3 Nasional.

 

TUJUAN  TRAINING:

Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi dan tingkat stress yang tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Hal itu ditambah dengan target produksi yang harus tercapai sehingga mengakibatkan para pekerja tambang rentan mengalami tingkat stress yang tinggi. Oleh karena itulah, para pekera tambang memiliki hak untuk istirahat selama beberapa periode tertentu.

Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu. Pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengatur tentang waktu kerja pada perusahaan yang bergerak pada sektor energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.

Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu. Pasal 2 ayat 1.b  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 menyebutkan bahwa pekerja mendapatkan hak cuti rooster/istirahat setelah periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan mendapatkan 2 minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1 hari istirahat.

MANFAAT  TRAINING:

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
  2. Mampu menerapkan peraturan perusahaan secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
  3. Dapat menghitung kalkulasi perhitungan lembur dan cuti rooster karyawan sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.

 

SASARAN PESERTA:

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
  2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Superintendent, dan HRD Manager di sektor pertambangan
  3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRPGA Dept. Head, HRGA Manager di sektor pertambangan
  4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent di sektor pertambangan
  5. Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager di sektor pertambangan
  6. Direktur HCA, Direktur Operasional, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD di sektor pertambangan
  7. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  8. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  9. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan

 

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
  2. Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005
  5. Perhitungan kalkulasi jam kerja di sektor pertambangan
  6. Perhitungan kalkulasi lembur di sektor pertambangan bagi non staff
  7. Perhitungan kalkulasi istirahat atau cuti rooster di sektor pertambangan

 

METODE TRAINING:

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus
  5. Praktek perhitungan lembur dan cuti rooster di perusahaan pertambangan

 

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :  2 days

 

TRAINING TIME :

Januari 2026Februari 2026Maret 2026April 2026
5 - 6 Januari 20262 - 3 Februari 20262 - 3 Maret 20266 - 7 April 2026
12 - 13 Januari 20269 - 10 Februari 20269 - 10 Maret 202613 - 14 April 2026
19 - 20 Januari 202618 - 19 Februari 202616 - 17 Maret 202620 - 21 April 2026
26 - 27 Januari 202623 - 24 Februari 202626 - 27 Maret 202627 - 28 April 2026
  30 - 31 Maret 2026 
    
Mei 2026Juni 2026Juli 2026Agustus 2026
4 - 5 Mei 20262 - 3 Juni 20266 - 7 Juli 20263 - 4 Agustus 2026
11 - 12 Mei 20268 - 9 Juni 202613 - 14 Juli 202610 - 11 Agustus 2026
18 - 19 Mei 202617 - 18 Juni 202620 - 21 Juli 202619 - 20 Agustus 2026
25 - 26 Mei 202622 - 23 Juni 202627 - 28 Juli 202626 - 27 Agustus 2026
 29 - 30 Juni 2026  
    
September 2026Oktober 2026November 2026Desember 2026
1 - 2 September 20265 - 6 Oktober 20262 - 3 November 20261 - 2 Desember 2026
7 - 8 September 202612 - 13 Oktober 20269 - 10 November 20267 - 8 Desember 2026
14 - 15 September 202619 - 20 Oktober 202616 - 17 November 202614 - 15 Desember 2026
21 - 22 September 202626 - 27 Oktober 202623 - 24 November 202621 - 22 Desember 2026
28 - 29 September 2026  28 - 29 Desember 2026

INVESTATION PRICE/PERSON :

  1. Rp. 5.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: Blocknote and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor