AHLI K3 UMUM sertifikasi Kemnaker RI

Silabus Training Sertifikasi:

AHLI K3 UMUM sertifikasi Kemnaker RI

 

LATAR BELAKANG :

AHLI K3 UMUM ini adalah program kemnaker untuk mempersiapkan ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Pembinaan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya.

 

CAKUPAN MATERI :

  1. MATERI KELOMPOK DASAR
  2. Kebijakan K3
  3. Dasar-dasar K3
  4. Manajemen resiko
  5. Laporan dan analisa kecelakaan
  6. Statistik kecelakaan
  7. MATERI KELOMPIK INTI
  8. Undang-undang No. 01 tahun 1970
  9. Pengawasan norma kelembagaan dan keahlian K3
  • Pengawasan kelembagaan(P2K3, PJK3, DK3N)
  • Pengawasan keahlian K3
  1. Pengawasan norma system manajemen K3(SMK3)
  • Pengawasan norma SMK3
  • Pengawasan audit SMK3
  1. Pengawasan norma K3 listrik
  • PUIL dan peraturan perundangan di bidang listrik
  • Pengawasan instalasi listrik
  • Pengawasan lift listrik
  • Pengawasan instalasi penyalur petir
  1. Pengawasan norma K3 penanggulangan kebakaran
  • Peraturan perundangan K3 di bidang penanggulangan kebakaran
  • Pengawasan peralatan dan instalasi pemadam kebakaran dan detector
  1. Pengawasan norma K3 mekanik
  • Peraturan perundangan K3 di bidang mekanik
  • Pengawasan pesawat angkat dan angkut
  • Pengawasan pesawat tenaga dan produksi
  1. Pengawasan norma K3 konstruksi bangunan
  • Peraturan perundangan K3 bidang konstruksi bangunan
  • Pengawasan K3 konstruksi bangunan
  • Pengawasan instalasi pipa
  1. Pengawasan norma K3 pesawat uap dan bejana tekan
  • Peraturan perundangan K3 di bidang pesawat uap dan bejana tekan
  • Pengawasan pesawat uap
  • Pengawasan bejana tekan
  1. Pengawasan norma K3 kesehatan kerja
  • Peraturan perundangan K3 di bidang kesehatan kerja
  • Pengawasan K3 kesehatan kerja
  • Pengawasan K3 pelayanan kesehatan kerja
  1. Pengawasan norma K3 lingkungan kerja dan bahan kimia berbahaya
  • Peraturan perundangan K3 di bidang kesehatan kerja
  • Pengawasan K3 lingkungan kerja
  • Pengawasan K3 bahan kimia berbahaya
  • Alat pelindung diri
  • Pengawasan K3 pekerjaan ruang terbatas
  1. Presentasi Plant visit/PKL dan pembuatan laporan PKL
  2. Seminar dan diskusi
  3. Evaluasi/ujian tertulis

 

INSTRUKTUR:  instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI

TEMPAT TRAINING:  di Bandung/Jakarta/Yogyakarta

DURASI TRAINING:  12 (dua belas) hari

WAKTU TRAINING:

Januari 2026Februari 2026Maret 2026April 2026
2 - 15 Januari 20262 - 14 Februari 20264 - 17 Maret 20269 - 22 April 2026
19 - 31 Januari 202618 Feb – 3 Mar 202626 Mar – 8 Apr 202623 April – 7 Mei 2026
    
Mei 2026Juni 2026Juli 2026Agustus 2026
8 - 21 Mei 20262 - 13 Juni 20261 - 14 Juli 20263 - 15 Agustus 2026
 17 - 30 Juni 202615 - 28 Juli 202618 - 31 Agustus 2026
    
September 2026Oktober 2026November 2026Desember 2026
1 - 12 September 202612 - 24 Oktober 20269 - 21 November 20267 - 19 Desember 2026
14 - 26 September 202626 Okt – 7 Nov 202623 Nov – 5 Des 2026 
28 Sept – 10 Okt 2026   

HARGA INVESTASI/PESERTA:   Rp 9.500.000

PERSYARATAN PESERTA:

  1. Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun
  2. Sarjana muda(D3) atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
  3. Berbadan sehat
  4. Berkelakuan baik
  5. Bekerja penuh di perusahaan/instansi yang bersangkutan
  6. Soft copy Ijazah Terahir
  7. Soft copy Pas Photo Peserta
  8. Soft copy KTP

 

FASILITAS UNTUK PESERTA :

  1. Modul Training
  2. Flash Disk berisi materi training
  1. Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI)
  2. ATK: Blocknote dan Ballpoint
  3. T-Shirt
  4. Ransel
  5. Foto Training
  6. Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
  7. Lunch dan dua kali coffeebreak
  8. Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi