ARBITRATION AND MEDIATION : ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION IN BUSINESS

Training Syllabus:

ARBITRATION AND MEDIATION : ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION IN BUSINESS

PENDAHULUAN:

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga dalam dunia bisnis dikenal dengan Arbitrase yang secara institusional secara nasional ataupun internasional, namun dalam praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak. Secara umum Arbitrase, Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan terlembaga dengan yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.

 

TUJUAN PELATIHAN

Menjadikan Konsep ADR/ Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan bersama yang telah terbina. Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.

 

SASARAN PELATIHAN
Para peserta diharapkan:

  1. Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
  2. Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Arbitrase (nasional dan internasional)
  3. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
  4. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi  dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
  5. Mampu  menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian kasus-kasus tertentu

 

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. Dispute (Typology and its development)
  2. Business approaches for dispute settlement
  3. Alternative Dispute Settlement (ADR)
  4. Mediator Technique & Procedure
  5. Interest-Based Solution,
  6. Strategy Acceptable Solution Consensual – Based  Approach (win-win solution)
  7. Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
  8. Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
  9. Arbitration & its Procedure
  10. National & International Arbitration
  11. Enforcement (national & International)
  12. Role Play Mediation (Special Session)

 

Hari Kesatu

  • Pendahuluan,
  • Tinjauan Sengketa & Basic mekanisme Penyelesaian sengketa,
  • Proses Adjudikasi,
  • Proses Konsensual,
  • Kritik Lembaga Peradilan,
  • Perbandingan Umum (perundingan, Arbitrase & Litigasi).
  • Alternatif Penyelesaian Sengketa & Perkembangannya,
  • Alternative Dispute Resolution (ADR) Jawaban  Penyelesaian Sengketa Bisnis,
  • Pelembagaan ADR dalam sistem hukum di Indonesia.
  • Permasalahan, jenis & macam sengketa bisnis yang perlu diketahui & antisipasi
  • Negosiasi,
  • Mediasi,
  • Konsiliasi,
  • Kekuatan Hukum  Penyelesaian  Sengketa diluar Pengadilan & Konsekuensinya,
  • Teknik & Strategi Negosiasi,
  • Mediasi & Peran Mediator
  • Pengantar Aritrase
  • Teori dan Sumber Hukum Arbitrase
  • Jenis-jenis Arbitrase
  • Keuntungan dan Kerugian Arbitrase
  • Jenis-jenis Arbitrase

 

HARI KEDUA

  • Tinjauan Kontrak Komersial dengan terjadinya Sengketa,
  • Perjanjian Arbitrase
  • Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum dan Akibat Hukum
  • Metode Pemilihan Arbitrase
  • Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase
  • Model Klausula Arbitrase
  • Azas separabilitas
  • Tentang Arbiter
  • Syarat-syarat menjadi Arbiter
  • Tugas dan Kewajiban
  • Pengangkatan Arbiter
  • Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar
  • Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase
  • Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
  • Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase
  • Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela
  • Contoh-contoh Klausula Arbitrase
  • Role Play (Simulasi Kasus)
  • Putusan Arbitrase dan Eksekusinya
  • Bentuk, Isi dan Sifat Hukum Puitusan Arbitrase
  • Sifat Final dan Binding
  • Penetapan Pengadilan dan Eksekusi Arbitrase
  • Putusan Arbirase Asing
  • Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
  • New York Convention
  • Pembatalan Putusan Arbitrase
  • Arbitrase Nasional (Lokal)
  • Arbitrase Internasional (Asing)

 

VENUE : Jakarta (Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro)

 

TRAINING DURATION :    2 days

 

TRAINING TIME :

Januari 2024Februari 2024Maret 2024April 2024
3 – 4 Januari 20245 – 6 Februari 20244 – 5 Maret 20241 – 2 April 2024
8 – 9 Januari 202412 – 13 Februari 202412 – 13 Maret 202422 – 23 April 2024
15 – 16 Januari 202419 – 20 Februari 202418 – 19 Maret 202429 – 30 April 2024
22 – 23 Januari 202426 – 27 Februari 202425 – 26 Maret 2024
29 – 30 Januari 2024
Mei 2024Juni 2024Juli 2024Agustus 2024
6 – 7 Mei 20243 – 4 Juni 20241 – 2 Juli 20245 – 6 Agustus 2024
13 – 14 Mei 202410 – 11 Juni 20248 – 9 Juli 202412 – 13 Agustus 2024
20 – 21 Mei 202419 – 20 Juni 202415 – 16 Juli 202419 – 20 Agustus 2024
27 – 28 Mei 202424 – 25 Juni 202422 – 23 Juli 202426 – 27 Agustus 2024
29 – 30 Juli 2024
September 2024Oktober 2024November 2024Desember 2024
2 – 3 September 20241 – 2 Oktober 20244 – 5 November 20242 – 3 Desember 2024
9 – 10 September 20247 – 8 Oktober 202411 – 12 November 20249 – 10 Desember 2024
16 – 17 September 202414 – 15 Oktober 202418 – 19 November 202416 – 17 Desember 2024
23 – 24 September 202421 – 22 Oktober 202425 – 26 November 202423 – 24 Desember 2024
28 – 29 Oktober 202430 – 31 Desember 2024

INVESTMENT/PERSON :

  1. 4.500.000/person (full fare) or
  2. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor