HUBUNGAN INDUSTRIAL

Silabus Training :

HUBUNGAN INDUSTRIAL

PENDAHULUAN:

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.

Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemerintah tidak terlibat secara langsung.

Oleh karena itu, pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk itu, para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

 

TUJUAN  TRAINING:

Pelatihan Hubungan Industrial ini secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perjanjian kerja (PKWT), Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur, PHK dan perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.

 

MANFAAT  TRAINING:

  1. Mampu mengetahui dan memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan.
  2. Mampu memahami hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
  3. Mampu memanage employee relation dan bermitra dengan serikat pekerja secara efektif.
  4. Mempunyai pemahaman mengenai PKWT, PP, maupun PKB sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.

 

SASARAN PESERTA:

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai Pengacara, HRD maupun pengelolaan hubungan industrial
  2. HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
  3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
  4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
  5. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
  6. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hubungan Industrial
  7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hubungan Industrial
  8. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hubungan Industrial

 

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. Perjanjian Kerja (PKWT)
  2. Dasar hukum
  3. Pengertian
  4. Bentuk
  5. Jenis
  6. Isi PKWT
  7. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  8. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
  1. Peraturan Perusahaan (PP)
  1. Dasar hukum
  2. Pengertian
  3. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
  4. Tata cara pembuatan
  5. Isi
  6. Pengesahan
  7. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
  8. Masa berlaku
  1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  1. Dasar hukum
  2. Pengertian
  3. Syarat dan tata cara pembuatan
  4. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
  5. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
  6. Masa berlaku
  7. Syarat perpanjangan atau pembaharuan
  8. Perbedaan PKB dan PP
  1. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
  1. Dasar hukum
  2. Waktu kerja sehari dan seminggu
  3. Waktu istirahat dan cuti
  4. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan
  5. Sanksi jika terjadi pelanggaran
  1. Upah Kerja Lembur
  1. Dasar hukum
  2. Pengertian dan ruang lingkup
  3. Syarat kerja lembur
  4. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
  5. Dasar perhitungan upah lembur
  6. Cara perhitungan upah lembur
  7. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur

 

  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  1. Dasar hukum
  2. Pengertian dan ruang lingkup
  3. PHK yang dilarang
  4. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
  5. Prosedur/mekanisme PHK
  6. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
  7. Skorsing
  8. Kompensasi akibat PHK
  9. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
  10. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
  11. PHK karena usia pensiun
  1. Perselisihan Hubungan Industrial

 

METODE TRAINING:

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus
  5. Simulasi Perselisihan Hubungan Industrial

 

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :  2 days

 

TRAINING TIME :

Januari 2026Februari 2026Maret 2026April 2026
5 - 6 Januari 20262 - 3 Februari 20262 - 3 Maret 20266 - 7 April 2026
12 - 13 Januari 20269 - 10 Februari 20269 - 10 Maret 202613 - 14 April 2026
19 - 20 Januari 202618 - 19 Februari 202616 - 17 Maret 202620 - 21 April 2026
26 - 27 Januari 202623 - 24 Februari 202626 - 27 Maret 202627 - 28 April 2026
  30 - 31 Maret 2026 
    
Mei 2026Juni 2026Juli 2026Agustus 2026
4 - 5 Mei 20262 - 3 Juni 20266 - 7 Juli 20263 - 4 Agustus 2026
11 - 12 Mei 20268 - 9 Juni 202613 - 14 Juli 202610 - 11 Agustus 2026
18 - 19 Mei 202617 - 18 Juni 202620 - 21 Juli 202619 - 20 Agustus 2026
25 - 26 Mei 202622 - 23 Juni 202627 - 28 Juli 202626 - 27 Agustus 2026
 29 - 30 Juni 2026  
    
September 2026Oktober 2026November 2026Desember 2026
1 - 2 September 20265 - 6 Oktober 20262 - 3 November 20261 - 2 Desember 2026
7 - 8 September 202612 - 13 Oktober 20269 - 10 November 20267 - 8 Desember 2026
14 - 15 September 202619 - 20 Oktober 202616 - 17 November 202614 - 15 Desember 2026
21 - 22 September 202626 - 27 Oktober 202623 - 24 November 202621 - 22 Desember 2026
28 - 29 September 2026  28 - 29 Desember 2026

 

 

INVESTATION PRICE/PERSON :

  1. Rp. 5.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Stationeries: Blocknote and Ballpoint
  4. T-Shirt
  5. Backpack
  6. Training Photo
  7. Training room with Full AC facilities and multimedia
  8. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  9. Qualified Instructor