HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Silabus Training:
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

DESKRIPSI :
Dalam pertimbangan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Hubungan hukum yang terjalin antara pengusaha dan pekerja atau dikenal dengan istilah hubungan industrial, dalam praktiknya tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan serta sosialisasi yang masih minim dan pemahaman yang masih rendah sering dijadikan alasan atas kondisi tersebut.
Di akhir tahun 2014, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain serta Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Melalui pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman tentang aspek-aspek ketenagakerjaan dan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Pembahasan akan kasus-kasus yang berkaitan dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, PKB, Outsosurce dan PHK serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi pengetahuan sekaligus pengalaman yang harus dimiliki bagi setiap insan SDM dan yang berkecimpung di Hubungan Industrial. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai dengan peraturan yang normative di Indonesia.

CAKUPAN MATERI TRAINING :
o Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
o Norma dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
o Perjanjian Kerja (PK)
o Peraturan Perusahaan (PP)
o Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
o Status Hubungan Kerja
o Ketentuan Waktu Kerja & Waktu Istirahat
• Dasar Hukum
• Waktu Kerja Sehari & Seminggu
• Waktu Istirahat & Cuti
• Hak Pekerja/ buruh perempuan atas istirahat hamil/ melahirkan
• Sanksi jika terjadi pelanggaran
o Ketentuan Upah Kerja Lembur
o Ketentuan Pengupahan
o Perselisihan Hubungan Industrial
• Sebab-sebab timbulnya perselisihan hubungan industrial
• Jenis-jenis perslisihan hubungan industrial
• Penyelesaian konflik & Perselisihan Hubungan Industrial dalam Praktek (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung)
o Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
• Dasar Hukum
• PHK yang dilarang
• Alasan PHK
• Prosedur & Mekanisme PHK
• PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
• Skorsing
• Kompensasi akibat PHK
• PHK karena usia pensiun
o Discuss

WHO SHOULD ATTEND THIS TRAINING?
Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh Kepala/ Manager HRD, Kepala Bagian Hukum (Legal) Perusahaan, Kepala Bagian Personalia Perusahaan, Kepala Hubungan Industri Perusahaan, Serikat Pekerja, Bagian terkait di Perusahaan atau siapa saja yang berminat memperdalam pengetahuan mengenai hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan oindustrial.

TRAINING METHOD :
o Presentation
o Discuss
o Case Study
o Simulation
o Evaluation

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

TRAINING DURATION : 3 day

TRAINING TIME :

Januari 2026Februari 2026Maret 2026April 2026
5 - 7 Januari 20262 - 4 Februari 20262 - 4 Maret 20266 - 8 April 2026
12 - 14 Januari 20269 - 11 Februari 20269 - 11 Maret 202613 - 15 April 2026
19 - 21 Januari 202618 - 20 Februari 202626 - 28 Maret 202620 - 22 April 2026
26 - 28 Januari 202623 - 25 Februari 202630 Mar – 1 Apr 202627 - 29 April 2026
    
Mei 2026Juni 2026Juli 2026Agustus 2026
4 - 6 Mei 20262 - 4 Juni 20261 - 3 Juli 20263 - 5 Agustus 2026
11 - 13 Mei 20268 - 10 Juni 20266 - 8 Juli 202610 - 12 Agustus 2026
18 - 20 Mei 202617 - 19 Juni 202613 - 15 Juli 202619 - 21 Agustus 2026
 22 - 24 Juni 202620 - 22 Juli 202626 - 28 Agustus 2026
  27 - 29 Juli 2026 
    
September 2026Oktober 2026November 2026Desember 2026
1 - 3 September 20265 - 7 Oktober 20262 - 4 November 20261 - 3 Desember 2026
7 - 9 September 202612 - 14 Oktober 20269 - 11 November 20267 - 9 Desember 2026
14 - 16 September 202619 - 21 Oktober 202616 - 18 November 202614 - 16 Desember 2026
21 - 23 September 202626 - 28 Oktober 202623 - 25 November 202621 - 23 Desember 2026
28 - 30 September 2026  28 - 30 Desember 2026

INVESTMENT PRICE/PERSON :
1. Rp. 6.500.000/person (full fare) or
2. Rp. 6.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
3. Rp. 5.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
1. Training Module
2. Flash Disk contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. T-Shirt
6. Backpack
7. Training Photo
8. Training room with Full AC facilities and multimedia
9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
10. Qualified Instructor