fbpx

HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Silabus Training:
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

DESKRIPSI :
Dalam pertimbangan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Hubungan hukum yang terjalin antara pengusaha dan pekerja atau dikenal dengan istilah hubungan industrial, dalam praktiknya tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan serta sosialisasi yang masih minim dan pemahaman yang masih rendah sering dijadikan alasan atas kondisi tersebut.
Di akhir tahun 2014, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain serta Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Melalui pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman tentang aspek-aspek ketenagakerjaan dan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Pembahasan akan kasus-kasus yang berkaitan dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, PKB, Outsosurce dan PHK serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi pengetahuan sekaligus pengalaman yang harus dimiliki bagi setiap insan SDM dan yang berkecimpung di Hubungan Industrial. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai dengan peraturan yang normative di Indonesia.

CAKUPAN MATERI TRAINING :
o Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
o Norma dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
o Perjanjian Kerja (PK)
o Peraturan Perusahaan (PP)
o Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
o Status Hubungan Kerja
o Ketentuan Waktu Kerja & Waktu Istirahat
• Dasar Hukum
• Waktu Kerja Sehari & Seminggu
• Waktu Istirahat & Cuti
• Hak Pekerja/ buruh perempuan atas istirahat hamil/ melahirkan
• Sanksi jika terjadi pelanggaran
o Ketentuan Upah Kerja Lembur
o Ketentuan Pengupahan
o Perselisihan Hubungan Industrial
• Sebab-sebab timbulnya perselisihan hubungan industrial
• Jenis-jenis perslisihan hubungan industrial
• Penyelesaian konflik & Perselisihan Hubungan Industrial dalam Praktek (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung)
o Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
• Dasar Hukum
• PHK yang dilarang
• Alasan PHK
• Prosedur & Mekanisme PHK
• PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
• Skorsing
• Kompensasi akibat PHK
• PHK karena usia pensiun
o Discuss

WHO SHOULD ATTEND THIS TRAINING?
Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh Kepala/ Manager HRD, Kepala Bagian Hukum (Legal) Perusahaan, Kepala Bagian Personalia Perusahaan, Kepala Hubungan Industri Perusahaan, Serikat Pekerja, Bagian terkait di Perusahaan atau siapa saja yang berminat memperdalam pengetahuan mengenai hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan oindustrial.

TRAINING METHOD :
o Presentation
o Discuss
o Case Study
o Simulation
o Evaluation

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

TRAINING DURATION : 3 day

TRAINING TIME :

Januari 2024Februari 2024Maret 2024April 2024
3 - 5 Januari 20245 - 7 Februari 20244 - 6 Maret 20241 - 3 April 2024
8 - 10 Januari 202412 - 14 Februari 202412 - 14 Maret 202422 - 24 April 2024
15 - 17 Januari 202419 - 21 Februari 202418 - 20 Maret 202429 April – 1 Mei 2024
22 - 24 Januari 202426 - 28 Februari 202425 - 27 Maret 2024 
29 - 31 Januari 2024   
    
Mei 2024Juni 2024Juli 2024Agustus 2024
6 - 8 Mei 20243 - 5 Juni 20241 - 3 Juli 20245 - 7 Agustus 2024
13 - 15 Mei 202410 - 12 Juni 20248 - 10 Juli 202412 - 14 Agustus 2024
20 - 22 Mei 202419 - 21 Juni 202415 - 17 Juli 202419 - 21 Agustus 2024
27 - 29 Mei 202424 - 26 Juni 202422 - 24 Juli 202426 - 28 Agustus 2024
  29 - 31 Juli 2024 
    
September 2024Oktober 2024November 2024Desember 2024
2 - 4 September 20241 - 3 Oktober 20244 - 6 November 20242 - 4 Desember 2024
9 - 11 September 20247 - 9 Oktober 202411 - 13 November 20249 - 11 Desember 2024
16 - 18 September 202414 - 16 Oktober 202418 - 20 November 202416 - 18 Desember 2024
23 - 25 September 202421 - 23 Oktober 202425 - 27 November 202426 - 28 Desember 2024
 28 - 30 Oktober 2024  

INVESTMENT PRICE/PERSON :
1. Rp. 6.500.000/person (full fare) or
2. Rp. 6.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
3. Rp. 5.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
1. Training Module
2. Flash Disk contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. T-Shirt
6. Backpack
7. Training Photo
8. Training room with Full AC facilities and multimedia
9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
10. Qualified Instructor