Silabus Training:
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
DESKRIPSI :
Dalam pertimbangan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Hubungan hukum yang terjalin antara pengusaha dan pekerja atau dikenal dengan istilah hubungan industrial, dalam praktiknya tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan serta sosialisasi yang masih minim dan pemahaman yang masih rendah sering dijadikan alasan atas kondisi tersebut.
Di akhir tahun 2014, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain serta Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Melalui pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman tentang aspek-aspek ketenagakerjaan dan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Pembahasan akan kasus-kasus yang berkaitan dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, PKB, Outsosurce dan PHK serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi pengetahuan sekaligus pengalaman yang harus dimiliki bagi setiap insan SDM dan yang berkecimpung di Hubungan Industrial. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai dengan peraturan yang normative di Indonesia.
CAKUPAN MATERI TRAINING :
o Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
o Norma dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
o Perjanjian Kerja (PK)
o Peraturan Perusahaan (PP)
o Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
o Status Hubungan Kerja
o Ketentuan Waktu Kerja & Waktu Istirahat
• Dasar Hukum
• Waktu Kerja Sehari & Seminggu
• Waktu Istirahat & Cuti
• Hak Pekerja/ buruh perempuan atas istirahat hamil/ melahirkan
• Sanksi jika terjadi pelanggaran
o Ketentuan Upah Kerja Lembur
o Ketentuan Pengupahan
o Perselisihan Hubungan Industrial
• Sebab-sebab timbulnya perselisihan hubungan industrial
• Jenis-jenis perslisihan hubungan industrial
• Penyelesaian konflik & Perselisihan Hubungan Industrial dalam Praktek (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung)
o Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
• Dasar Hukum
• PHK yang dilarang
• Alasan PHK
• Prosedur & Mekanisme PHK
• PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
• Skorsing
• Kompensasi akibat PHK
• PHK karena usia pensiun
o Discuss
WHO SHOULD ATTEND THIS TRAINING?
Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh Kepala/ Manager HRD, Kepala Bagian Hukum (Legal) Perusahaan, Kepala Bagian Personalia Perusahaan, Kepala Hubungan Industri Perusahaan, Serikat Pekerja, Bagian terkait di Perusahaan atau siapa saja yang berminat memperdalam pengetahuan mengenai hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan oindustrial.
TRAINING METHOD :
o Presentation
o Discuss
o Case Study
o Simulation
o Evaluation
VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)
TRAINING DURATION : 3 day
TRAINING TIME :
Januari 2024 | Februari 2024 | Maret 2024 | April 2024 |
3 - 5 Januari 2024 | 5 - 7 Februari 2024 | 4 - 6 Maret 2024 | 1 - 3 April 2024 |
8 - 10 Januari 2024 | 12 - 14 Februari 2024 | 12 - 14 Maret 2024 | 22 - 24 April 2024 |
15 - 17 Januari 2024 | 19 - 21 Februari 2024 | 18 - 20 Maret 2024 | 29 April – 1 Mei 2024 |
22 - 24 Januari 2024 | 26 - 28 Februari 2024 | 25 - 27 Maret 2024 | |
29 - 31 Januari 2024 | |||
Mei 2024 | Juni 2024 | Juli 2024 | Agustus 2024 |
6 - 8 Mei 2024 | 3 - 5 Juni 2024 | 1 - 3 Juli 2024 | 5 - 7 Agustus 2024 |
13 - 15 Mei 2024 | 10 - 12 Juni 2024 | 8 - 10 Juli 2024 | 12 - 14 Agustus 2024 |
20 - 22 Mei 2024 | 19 - 21 Juni 2024 | 15 - 17 Juli 2024 | 19 - 21 Agustus 2024 |
27 - 29 Mei 2024 | 24 - 26 Juni 2024 | 22 - 24 Juli 2024 | 26 - 28 Agustus 2024 |
29 - 31 Juli 2024 | |||
September 2024 | Oktober 2024 | November 2024 | Desember 2024 |
2 - 4 September 2024 | 1 - 3 Oktober 2024 | 4 - 6 November 2024 | 2 - 4 Desember 2024 |
9 - 11 September 2024 | 7 - 9 Oktober 2024 | 11 - 13 November 2024 | 9 - 11 Desember 2024 |
16 - 18 September 2024 | 14 - 16 Oktober 2024 | 18 - 20 November 2024 | 16 - 18 Desember 2024 |
23 - 25 September 2024 | 21 - 23 Oktober 2024 | 25 - 27 November 2024 | 26 - 28 Desember 2024 |
28 - 30 Oktober 2024 |
INVESTMENT PRICE/PERSON :
1. Rp. 6.500.000/person (full fare) or
2. Rp. 6.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
3. Rp. 5.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
1. Training Module
2. Flash Disk contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. T-Shirt
6. Backpack
7. Training Photo
8. Training room with Full AC facilities and multimedia
9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
10. Qualified Instructor