HUBUNGAN INDUSTRIAL

Silabus Training :

HUBUNGAN INDUSTRIAL

PENDAHULUAN:

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.

Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemerintah tidak terlibat secara langsung.

Oleh karena itu, pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk itu, para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

 

TUJUAN  TRAINING:

Pelatihan Hubungan Industrial ini secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perjanjian kerja (PKWT), Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur, PHK dan perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.

 

MANFAAT  TRAINING:

  1. Mampu mengetahui dan memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan.
  2. Mampu memahami hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
  3. Mampu memanage employee relation dan bermitra dengan serikat pekerja secara efektif.
  4. Mempunyai pemahaman mengenai PKWT, PP, maupun PKB sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.

 

SASARAN PESERTA:

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai Pengacara, HRD maupun pengelolaan hubungan industrial
  2. HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
  3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
  4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
  5. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
  6. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hubungan Industrial
  7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hubungan Industrial
  8. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hubungan Industrial

 

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. Perjanjian Kerja (PKWT)
  2. Dasar hukum
  3. Pengertian
  4. Bentuk
  5. Jenis
  6. Isi PKWT
  7. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  8. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
  1. Peraturan Perusahaan (PP)
  1. Dasar hukum
  2. Pengertian
  3. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
  4. Tata cara pembuatan
  5. Isi
  6. Pengesahan
  7. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
  8. Masa berlaku
  1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  1. Dasar hukum
  2. Pengertian
  3. Syarat dan tata cara pembuatan
  4. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
  5. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
  6. Masa berlaku
  7. Syarat perpanjangan atau pembaharuan
  8. Perbedaan PKB dan PP
  1. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
  1. Dasar hukum
  2. Waktu kerja sehari dan seminggu
  3. Waktu istirahat dan cuti
  4. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan
  5. Sanksi jika terjadi pelanggaran
  1. Upah Kerja Lembur
  1. Dasar hukum
  2. Pengertian dan ruang lingkup
  3. Syarat kerja lembur
  4. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
  5. Dasar perhitungan upah lembur
  6. Cara perhitungan upah lembur
  7. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur

 

  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  1. Dasar hukum
  2. Pengertian dan ruang lingkup
  3. PHK yang dilarang
  4. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
  5. Prosedur/mekanisme PHK
  6. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
  7. Skorsing
  8. Kompensasi akibat PHK
  9. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
  10. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
  11. PHK karena usia pensiun
  1. Perselisihan Hubungan Industrial

 

METODE TRAINING:

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus
  5. Simulasi Perselisihan Hubungan Industrial

 

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :  2 days

 

TRAINING TIME :

Januari 2024Februari 2024Maret 2024April 2024
3 – 4 Januari 20245 – 6 Februari 20244 – 5 Maret 20241 – 2 April 2024
8 – 9 Januari 202412 – 13 Februari 202412 – 13 Maret 202422 – 23 April 2024
15 – 16 Januari 202419 – 20 Februari 202418 – 19 Maret 202429 – 30 April 2024
22 – 23 Januari 202426 – 27 Februari 202425 – 26 Maret 2024
29 – 30 Januari 2024
Mei 2024Juni 2024Juli 2024Agustus 2024
6 – 7 Mei 20243 – 4 Juni 20241 – 2 Juli 20245 – 6 Agustus 2024
13 – 14 Mei 202410 – 11 Juni 20248 – 9 Juli 202412 – 13 Agustus 2024
20 – 21 Mei 202419 – 20 Juni 202415 – 16 Juli 202419 – 20 Agustus 2024
27 – 28 Mei 202424 – 25 Juni 202422 – 23 Juli 202426 – 27 Agustus 2024
29 – 30 Juli 2024
September 2024Oktober 2024November 2024Desember 2024
2 – 3 September 20241 – 2 Oktober 20244 – 5 November 20242 – 3 Desember 2024
9 – 10 September 20247 – 8 Oktober 202411 – 12 November 20249 – 10 Desember 2024
16 – 17 September 202414 – 15 Oktober 202418 – 19 November 202416 – 17 Desember 2024
23 – 24 September 202421 – 22 Oktober 202425 – 26 November 202423 – 24 Desember 2024
28 – 29 Oktober 202430 – 31 Desember 2024

 

 

INVESTATION PRICE/PERSON :

  1. Rp. 5.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: Blocknote and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor