HUKUM PERKAPALAN

Silabus training:
HUKUM PERKAPALAN

LATAR BELAKANG
Kapal, seperti halnya teritori daratan harus mengibarkan bendera negara tertentu, yang menunjukkan bahwa kapal tersebut tunduk pada yurisdiksi negara dari bendera tersebut. Pengibaran bendera nasional adalah bukti visual dan simbol kewarganegaraan sebuah kapal. Pentingnya bendera kapal adalah pada pemenuhan persayaratan yuridis kapal dalam hal:
“The flag as a symbol of nationality, development of the nation state, and how these two concepts came together to form the flag state that assumed responsibility for jurisdiction over ships flying its flag. The important role that the flag plays as a potent symbol of pride in nationhood, as a visible sign of the protection of a sovereign for ships” (Mansell, 2009).
Sebagai suatu simbul, bendera kapal berarti mempunyai kedaulatan sebagaimana bendera negara tertentu. Konsekwensinya kapal akan dilindungai dengan yurisdiksi negara tertentu tersebut. Sesuai dengan regulasi IMO No. A.912(22), tahun 1992, suatu kapal wajib mengibarkan bendera tertentu sebagai bukti bahwa kapal tersebut adalah “warga negara” negara bendera tersebut. Suatu kapal dapat didaftarkan di suatu negara di mana pemilik berdomisili atau di negara lain yang menganut open registry. Dalam UU No. 17 Tahun 2008 diatur sebagai berikut:
Pasal154 ayat c, yang mengatur status hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses penetapan kebangsaan kapal dengan mengibarkan bendera Indonesia.
Pasal 165 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa kapal berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal. Sedangkan kapal yang bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaannya.
Pasal 166 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas. Setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan Indonesia, wajib mengibarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya.
Terkait dengan status hukum kapal, Indonesia belum mampu menaikkan nama Indonesia dalam pelayaran, baik dalam hal nilai jual (competitiveness) maupun pendapatabna bagi negara karena menganut cosed regostry.

TUJUAN
Pelatihan kukum pertkapalan ini adalah memahamkan sesuai kaidah yuridis tentang kapal bagi regulator, pemilik kapal, pencahrter kapal / operator kapal.

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?:
1. Regulator dalam hal ini Direktorat Jendral Perhubungan Kementerian Perhubungan
2. Ship owner
3. Pencharter kapal / operator kapal
4. Shipping line

CAKUPAN MATERI PELATIHAN:
1. Mandat global International Maritime Organization (IMO) dalam perkapalan
2. Hubungan antara UNCLOS dan instrumen IMO
3. Resolusi IMO
4. Instrumen Perjanjian IMO
5. Status legal perjanjian IMO sesuai hukum internasional di laut
6. Latihan Yurisdiksi negara sesuai instrumen IMO
7. Zona Maritim sesuai regulasi IMO
8. Memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran sesuai konvensi IMO:
a. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 (SOLAS 1974);
b. Protocol of 1988 relating to the International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 (SOLAS Protocol 1988);
c. International Convention on Load Lines, 1966 (Load Lines 1966);
d. Protocol of 1988 relating to the International Convention on Load Lines, 1966 (Load Lines Protocol 1988);
e. International Convention on Tonnage Measurement of Ships, 1969 (TONNAGE 1969);
f. Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea, 1972 (COLREG 1972);
g. International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978 (STCW 1978);
h. International Convention on Maritime Search and Rescue (SAR 1979).

BENTUK PELATIHAN
1. Klasikal
2. Diskusi dan tanya jawab
3. Studi kasus

 

TEMPAT TRAINING : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

DURASI TRAINING : 3 hari

WAKTU TRAINING :

Januari 2026Februari 2026Maret 2026April 2026
5 - 7 Januari 20262 - 4 Februari 20262 - 4 Maret 20266 - 8 April 2026
12 - 14 Januari 20269 - 11 Februari 20269 - 11 Maret 202613 - 15 April 2026
19 - 21 Januari 202618 - 20 Februari 202626 - 28 Maret 202620 - 22 April 2026
26 - 28 Januari 202623 - 25 Februari 202630 Mar – 1 Apr 202627 - 29 April 2026
    
Mei 2026Juni 2026Juli 2026Agustus 2026
4 - 6 Mei 20262 - 4 Juni 20261 - 3 Juli 20263 - 5 Agustus 2026
11 - 13 Mei 20268 - 10 Juni 20266 - 8 Juli 202610 - 12 Agustus 2026
18 - 20 Mei 202617 - 19 Juni 202613 - 15 Juli 202619 - 21 Agustus 2026
 22 - 24 Juni 202620 - 22 Juli 202626 - 28 Agustus 2026
  27 - 29 Juli 2026 
    
September 2026Oktober 2026November 2026Desember 2026
1 - 3 September 20265 - 7 Oktober 20262 - 4 November 20261 - 3 Desember 2026
7 - 9 September 202612 - 14 Oktober 20269 - 11 November 20267 - 9 Desember 2026
14 - 16 September 202619 - 21 Oktober 202616 - 18 November 202614 - 16 Desember 2026
21 - 23 September 202626 - 28 Oktober 202623 - 25 November 202621 - 23 Desember 2026
28 - 30 September 2026  28 - 30 Desember 2026

HARGA INVESTASI/PESERTA :
1. Rp. 6.500.000/peserta (bayarpenuh) atau
2. Rp. 6.250.000/peserta (early bird, yang membayar 1 minggu sebelum training) atau
3. Rp. 5.950.000/peserta (peserta bergroup yang terdiridari 3 peserta atau lebih dari 1 perusahaan yang sama)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
1. Training Module
2. Flash Disk contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. T-Shirt
6. Backpack
7. Training Photo
8. Training room with full AC facilities and multimedia
9. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
10. Qualified instructor