HUKUM PERKAPALAN

Silabus training:
HUKUM PERKAPALAN

LATAR BELAKANG
Kapal, seperti halnya teritori daratan harus mengibarkan bendera negara tertentu, yang menunjukkan bahwa kapal tersebut tunduk pada yurisdiksi negara dari bendera tersebut. Pengibaran bendera nasional adalah bukti visual dan simbol kewarganegaraan sebuah kapal. Pentingnya bendera kapal adalah pada pemenuhan persayaratan yuridis kapal dalam hal:
“The flag as a symbol of nationality, development of the nation state, and how these two concepts came together to form the flag state that assumed responsibility for jurisdiction over ships flying its flag. The important role that the flag plays as a potent symbol of pride in nationhood, as a visible sign of the protection of a sovereign for ships” (Mansell, 2009).
Sebagai suatu simbul, bendera kapal berarti mempunyai kedaulatan sebagaimana bendera negara tertentu. Konsekwensinya kapal akan dilindungai dengan yurisdiksi negara tertentu tersebut. Sesuai dengan regulasi IMO No. A.912(22), tahun 1992, suatu kapal wajib mengibarkan bendera tertentu sebagai bukti bahwa kapal tersebut adalah “warga negara” negara bendera tersebut. Suatu kapal dapat didaftarkan di suatu negara di mana pemilik berdomisili atau di negara lain yang menganut open registry. Dalam UU No. 17 Tahun 2008 diatur sebagai berikut:
Pasal154 ayat c, yang mengatur status hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses penetapan kebangsaan kapal dengan mengibarkan bendera Indonesia.
Pasal 165 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa kapal berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal. Sedangkan kapal yang bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaannya.
Pasal 166 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas. Setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan Indonesia, wajib mengibarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya.
Terkait dengan status hukum kapal, Indonesia belum mampu menaikkan nama Indonesia dalam pelayaran, baik dalam hal nilai jual (competitiveness) maupun pendapatabna bagi negara karena menganut cosed regostry.

TUJUAN
Pelatihan kukum pertkapalan ini adalah memahamkan sesuai kaidah yuridis tentang kapal bagi regulator, pemilik kapal, pencahrter kapal / operator kapal.

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?:
1. Regulator dalam hal ini Direktorat Jendral Perhubungan Kementerian Perhubungan
2. Ship owner
3. Pencharter kapal / operator kapal
4. Shipping line

CAKUPAN MATERI PELATIHAN:
1. Mandat global International Maritime Organization (IMO) dalam perkapalan
2. Hubungan antara UNCLOS dan instrumen IMO
3. Resolusi IMO
4. Instrumen Perjanjian IMO
5. Status legal perjanjian IMO sesuai hukum internasional di laut
6. Latihan Yurisdiksi negara sesuai instrumen IMO
7. Zona Maritim sesuai regulasi IMO
8. Memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran sesuai konvensi IMO:
a. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 (SOLAS 1974);
b. Protocol of 1988 relating to the International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 (SOLAS Protocol 1988);
c. International Convention on Load Lines, 1966 (Load Lines 1966);
d. Protocol of 1988 relating to the International Convention on Load Lines, 1966 (Load Lines Protocol 1988);
e. International Convention on Tonnage Measurement of Ships, 1969 (TONNAGE 1969);
f. Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea, 1972 (COLREG 1972);
g. International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978 (STCW 1978);
h. International Convention on Maritime Search and Rescue (SAR 1979).

BENTUK PELATIHAN
1. Klasikal
2. Diskusi dan tanya jawab
3. Studi kasus

 

TEMPAT TRAINING : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

DURASI TRAINING : 3 hari

WAKTU TRAINING :

Januari 2025Februari 2025Maret 2025April 2025
2 - 4 Januari 20253 - 5 Februari 20253 - 5 Maret 20257 - 9 April 2025
6 - 8 Januari 202510 - 12 Februari 202510 - 12 Maret 202514 - 16 April 2025
13 - 15 Januari 202517 - 19 Februari 202517 - 19 Maret 202521 - 23 April 2025
20 - 22 Januari 202524 - 26 Februari 2025 28 - 30 April 2025
27 - 29 Januari 2025   
    
Mei 2025Juni 2025Juli 2025Agustus 2025
5 - 7 Mei 20252 - 4 Juni 20251 - 3 Juli 20254 - 6 Agustus 2025
12 - 14 Mei 20259 - 11 Juni 20257 - 9 Juli 202511 - 13 Agustus 2025
19 - 21 Mei 202516 - 18 Juni 202514 - 16 Juli 202518 - 20 Agustus 2025
26 - 28 Mei 202523 - 25 Juni 202521 - 23 Juli 202525 - 27 Agustus 2025
  28 - 30 Juli 2025 
    
September 2025Oktober 2025November 2025Desember 2025
1 - 3 September 20256 - 8 Oktober 20253 - 5 November 20251 - 3 Desember 2025
8 - 10 September 202513 - 15 Oktober 202510 - 12 November 20258 - 10 Desember 2025
15 - 17 September 202520 - 22 Oktober 202517 - 19 November 202515 - 17 Desember 2025
22 - 24 September 202527 - 29 Oktober 202524 - 26 November 202522 - 24 Desember 2025
29 Sep - 1 Okt 2025  29 - 31 Desember 2025

HARGA INVESTASI/PESERTA :
1. Rp. 6.500.000/peserta (bayarpenuh) atau
2. Rp. 6.250.000/peserta (early bird, yang membayar 1 minggu sebelum training) atau
3. Rp. 5.950.000/peserta (peserta bergroup yang terdiridari 3 peserta atau lebih dari 1 perusahaan yang sama)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
1. Training Module
2. Flash Disk contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. T-Shirt
6. Backpack
7. Training Photo
8. Training room with full AC facilities and multimedia
9. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
10. Qualified instructor