JURU LAS (GMAW, GTAW, SMAW & OAW) Sertifikasi Kemnaker RI

Silabus Training Sertifikasi :

JURU LAS (GMAW, GTAW, SMAW & OAW)

Sertifikasi Kemnaker RI 

PENDAHULUAN:

Juru las atau welder adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus dalam melakukan pengelasan (welding) yang umumnya mereka ditempatkan pada jabatan tenaga tehnik khusus sesuai dengan bidang keahliannya atau bidang keterampilannya yaitu sebagai juru las. Pemegang jabatan tenaga Juru Las (welder) juga mempunyai resiko kecelakaan tinggi dan seharusnya sosialisasi mengenai pelaksanaan pelatihan dan pembinaan yang memenuhi syarat secara continue terus digalakkan baik dari Depnakertrans RI sebagai penerbit regulasi, PJK3 sebagai penyelenggara juga perusahaan sebagai tempat Juru Las bekerja. Ada kalanya Kompetensi ini juga merupakan persyaratan bagi perusahaan dalam mengikuti suatu tender yang dapat diartikan perusahaan tersebut memiliki tenega kerja Juru Las yang kompeten yang dapat dibuktikan secara skill dan legalitas (sertifikat)

TUJUAN PEMBINAAN JURU LAS:

  1. Diharapkan peserta mampu memenuhi syarat kwalifikasi dan kompetensi
  2. Diharapkan peserta dapat memahami program ini dan mampu menyerap ilmu baru
  3. Diharapkan peserta dapat mengukur kemampuan diri dan terus mengembangkan skill
  4. Diharapkan peserta dapat mengaplikasikan program, ilmu dan skill sesuai sertifikatnya
  5. Diharapkan peserta semakin mampu berkontribusi dalam dunia industry dan mendukung produktivitas perusahaan

PENGGOLONGAN JURU LAS:

Pada pekerjaan pengelasan yang beragam tentunya diperlukan juru las (welder) yang profesional supaya dapat bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Dan untuk mendukung profesionalisme para juru las serta dalam rangka meningkatkan mutu produktivitas perusahaan maka regulasi pemerintah tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat para juru las. Dan berikut adalah tingkat kompetensi Juru las (welder) yang kami selenggarakan:

  1. Juru Las Kelas I (satu)

Kompeten pada posisi pengelasan 1-6 G dan welder kelas I boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh welder kelas II (dua) dan kelas III (tiga).

Melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagia-bagian bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya pada silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.

  1. Juru Las Kelas II (dua)

Kompeten pada posisi pengelasan 1-4G dan welder kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh welder kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh welder kelas I (satu)

Melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.

  1. Juru Las Kelas III (tiga)

Kompeten pada posisi pengelasan 1-2G dan welder kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh welder kelas II (dua) dan kelas I (satu).

Melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.

CAKUPAN MATERI :

  1. KELOMPOK DASAR
  2. Kebijakan dan dasar-dasar K3
  3. Peraturan Perundangan-undangan
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  5. Permenaker No.02/MEN/1982
  1. KELOMPOK INTI
  2. Pengetahuan bahan
  3. Pengetahuan pengelasan busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
  4. Teknik pengelasan
  5. Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikan
  6. Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya

III. EVALUASI

  1. Teori
  2. Praktek

INSTRUKTUR instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemnaker RI

METODE TRAINING: 

  1. Offline Training: Bandung/Jakarta/Yogyakarta
  2. Blended Training:
  • Materi teori  dan  evaluasi  dilaksanakan  online  menggunakan  aplikasi  zoom dan  google classroom
  • Praktek dan evaluasi secara offline

DURASI TRAINING :

Kelas I & II   : 5 (Lima) hari

Kelas III       : 4 (Empat) hari

WAKTU TRAINING :

Januari 2026Februari 2026Maret 2026April 2026
5 - 9 Januari 20262 - 6 Februari 20262 - 6 Maret 20266 - 10 April 2026
12 - 16 Januari 20269 - 13 Februari 20269 - 13 Maret 202613 - 17 April 2026
19 - 23 Januari 202618 - 22 Februari 202625 - 29 Maret 202620 - 24 April 2026
26 - 30 Januari 202623 - 27 Februari 202630 Mar – 3 Apr 202626 - 30 April 2026
    
Mei 2026Juni 2026Juli 2026Agustus 2026
4 - 8 Mei 20262 - 6 Juni 20266 - 10 Juli 20263 - 7 Agustus 2026
11 - 15 Mei 20268 - 12 Juni 202613 - 17 Juli 202610 - 14 Agustus 2026
18 - 22 Mei 202617 - 21 Juni 202620 - 24 Juli 202618 - 22 Agustus 2026
 22 - 26 Juni 202627 - 31 Juli 202626 - 30 Agustus 2026
 29 Juni – 3 Juli 2026  
    
September 2026Oktober 2026November 2026Desember 2026
1 - 5 September 20265 - 9 Oktober 20262 - 6 November 20261 - 5 Desember 2026
7 - 11 September 202612 - 16 Oktober 20269 - 13 November 20267 - 11 Desember 2026
14 - 18 September 202619 - 23 Oktober 202616 - 20 November 202614 - 18 Desember 2026
21 - 25 September 202626 - 30 Oktober 202623 - 27 November 202627 - 31 Desember 2026
28 Sept – 2 Okt 2026   

HARGA INVESTASI/PESERTA:

Kelas\GolonganGMAW

(CO)

GTAW

(Argon)

SMAW

(Listrik)

OAW

(Karbit)

Kelas I (satu)19.700.00021.200.00018.500.000
Kelas II (dua)18.250.00019.900.00016.700.000
Kelas III (tiga)17.000.00018.750.00015.500.00016.000.000

 

PESYARATAN PESERTA:

  1. Berpendidikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
  2. SLTP/SMP//setingkat dan memiliki pengalaman kerja 2 (dua) tahun
  3. SLTA/SMK/SMA/setingkat dan memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun
  4. Berbadan sehat baik fisik maupun mental yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter
  5. Melampirkan copy KTP dan pas photo 4×6 & 2×2 sebanyak 3 lembar
  6. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;
  7. Pernah mengikuti dan lulus latihan las dasar atau mereka yang oleh Direktur dianggap memenuhi syarat;
  8. Memiliki laptop/smartphone dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet)

PERSYARATAN ONLINE TRAINING:

  • Memiliki akun Gmail, sebagai syarat untuk mengakses Google Classroom Pembinaan;
  • Mengunduh aplikasi : WhatsApp; Google Classroom; Zoom Cloud Meeting; TimeStamp Camera;

FASILITAS PESERTA:

Offline Training:

  1. Modul Training
  2. Training Kit
  3. Sertifikat dari Kemnaker RI, kartu anggota K3/Lisensi/SIO dan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemnakert RI
  4. Sertifikat Pelatihan/Attendance dari PT Mairodi Mandiri Sejahtera
  5. Instruktur yang qualified dari Kemnaker RI dan dari praktisi serta akademisi
  6. Ruang Trainning beserta standar fasilitas meeting (sound system, projector, white board dan marker)
  7. Meal untuk instruktur dan tim beserta peserta selama pelatihan berlangsung
  8. Fasilitas praktek

Online Training:

  1. Modul Training (Soft File)
  2. Training Kit
  3. Sertifikat dari Kemnaker RI, kartu anggota K3/Lisensi/SIO dan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemnakert RI
  4. Sertifikat Pelatihan/Attendance dari PT Mairodi Mandiri Sejahtera
  5. Instruktur yang qualified dari Kemnaker RI dan dari praktisi serta akademisi