Silabus Training Sertifikasi :
JURU LAS (GMAW, GTAW, SMAW & OAW)
Sertifikasi Kemnaker RI
PENDAHULUAN:
Juru las atau welder adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus dalam melakukan pengelasan (welding) yang umumnya mereka ditempatkan pada jabatan tenaga tehnik khusus sesuai dengan bidang keahliannya atau bidang keterampilannya yaitu sebagai juru las. Pemegang jabatan tenaga Juru Las (welder) juga mempunyai resiko kecelakaan tinggi dan seharusnya sosialisasi mengenai pelaksanaan pelatihan dan pembinaan yang memenuhi syarat secara continue terus digalakkan baik dari Depnakertrans RI sebagai penerbit regulasi, PJK3 sebagai penyelenggara juga perusahaan sebagai tempat Juru Las bekerja. Ada kalanya Kompetensi ini juga merupakan persyaratan bagi perusahaan dalam mengikuti suatu tender yang dapat diartikan perusahaan tersebut memiliki tenega kerja Juru Las yang kompeten yang dapat dibuktikan secara skill dan legalitas (sertifikat)
TUJUAN PEMBINAAN JURU LAS:
- Diharapkan peserta mampu memenuhi syarat kwalifikasi dan kompetensi
- Diharapkan peserta dapat memahami program ini dan mampu menyerap ilmu baru
- Diharapkan peserta dapat mengukur kemampuan diri dan terus mengembangkan skill
- Diharapkan peserta dapat mengaplikasikan program, ilmu dan skill sesuai sertifikatnya
- Diharapkan peserta semakin mampu berkontribusi dalam dunia industry dan mendukung produktivitas perusahaan
PENGGOLONGAN JURU LAS:
Pada pekerjaan pengelasan yang beragam tentunya diperlukan juru las (welder) yang profesional supaya dapat bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Dan untuk mendukung profesionalisme para juru las serta dalam rangka meningkatkan mutu produktivitas perusahaan maka regulasi pemerintah tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat para juru las. Dan berikut adalah tingkat kompetensi Juru las (welder) yang kami selenggarakan:
- Juru Las Kelas I (satu)
Kompeten pada posisi pengelasan 1-6 G dan welder kelas I boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh welder kelas II (dua) dan kelas III (tiga).
Melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagia-bagian bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya pada silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.
- Juru Las Kelas II (dua)
Kompeten pada posisi pengelasan 1-4G dan welder kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh welder kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh welder kelas I (satu)
Melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.
- Juru Las Kelas III (tiga)
Kompeten pada posisi pengelasan 1-2G dan welder kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh welder kelas II (dua) dan kelas I (satu).
Melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.
CAKUPAN MATERI :
- KELOMPOK DASAR
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan Perundangan-undangan
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.02/MEN/1982
- KELOMPOK INTI
- Pengetahuan bahan
- Pengetahuan pengelasan busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
- Teknik pengelasan
- Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikan
- Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya
III. EVALUASI
- Teori
- Praktek
INSTRUKTUR : instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemnaker RI
METODE TRAINING:
- Offline Training: Bandung/Jakarta/Yogyakarta
- Blended Training:
- Materi teori dan evaluasi dilaksanakan online menggunakan aplikasi zoom dan google classroom
- Praktek dan evaluasi secara offline
DURASI TRAINING :
Kelas I & II : 5 (Lima) hari
Kelas III : 4 (Empat) hari
WAKTU TRAINING :
Januari 2025 | Februari 2025 | Maret 2025 | April 2025 |
6 - 10 Januari 2025 | 3 - 7 Februari 2025 | 3 - 7 Maret 2025 | 7 - 11 April 2025 |
13 - 17 Januari 2025 | 10 - 14 Februari 2025 | 10 - 14 Maret 2025 | 14 - 18 April 2025 |
20 - 24 Januari 2025 | 17 - 21 Februari 2025 | 17 - 21 Maret 2025 | 21 - 25 April 2025 |
27 - 31 Januari 2025 | 24 - 28 Februari 2025 | 28 Apr - 3 Mei 2025 | |
Mei 2025 | Juni 2025 | Juli 2025 | Agustus 2025 |
5 - 9 Mei 2025 | 2 - 6 Juni 2025 | 1 - 5 Juli 2025 | 4 - 8 Agustus 2025 |
12 - 16 Mei 2025 | 9 - 13 Juni 2025 | 7 - 11 Juli 2025 | 11 - 15 Agustus 2025 |
19 - 23 Mei 2025 | 16 - 20 Juni 2025 | 14 - 18 Juli 2025 | 18 - 22 Agustus 2025 |
26 - 30 Mei 2025 | 23 - 27 Juni 2025 | 21 - 25 Juli 2025 | 25 - 29 Agustus 2025 |
28 Juli - 1 Agus 2025 | |||
September 2025 | Oktober 2025 | November 2025 | Desember 2025 |
1 - 5 September 2025 | 6 - 10 Oktober 2025 | 3 - 7 November 2025 | 1 - 5 Desember 2025 |
8 - 12 September 2025 | 13 - 17 Oktober 2025 | 10 - 14 November 2025 | 8 - 12 Desember 2025 |
15 - 19 September 2025 | 20 - 24 Oktober 2025 | 17 - 21 November 2025 | 15 - 19 Desember 2025 |
22 - 26 September 2025 | 27 - 31 Oktober 2025 | 24 - 28 November 2025 | 22 - 26 Desember 2025 |
29 Sep - 3 Okt 2025 |
HARGA INVESTASI/PESERTA:
Kelas\Golongan | GMAW (CO) | GTAW (Argon) | SMAW (Listrik) | OAW (Karbit) |
Kelas I (satu) | 19.700.000 | 21.200.000 | 18.500.000 | – |
Kelas II (dua) | 18.250.000 | 19.900.000 | 16.700.000 | – |
Kelas III (tiga) | 17.000.000 | 18.750.000 | 15.500.000 | 16.000.000 |
PESYARATAN PESERTA:
- Berpendidikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- SLTP/SMP//setingkat dan memiliki pengalaman kerja 2 (dua) tahun
- SLTA/SMK/SMA/setingkat dan memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun
- Berbadan sehat baik fisik maupun mental yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter
- Melampirkan copy KTP dan pas photo 4×6 & 2×2 sebanyak 3 lembar
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;
- Pernah mengikuti dan lulus latihan las dasar atau mereka yang oleh Direktur dianggap memenuhi syarat;
- Memiliki laptop/smartphone dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet)
PERSYARATAN ONLINE TRAINING:
- Memiliki akun Gmail, sebagai syarat untuk mengakses Google Classroom Pembinaan;
- Mengunduh aplikasi : WhatsApp; Google Classroom; Zoom Cloud Meeting; TimeStamp Camera;
FASILITAS PESERTA:
Offline Training:
- Modul Training
- Training Kit
- Sertifikat dari Kemnaker RI, kartu anggota K3/Lisensi/SIO dan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemnakert RI
- Sertifikat Pelatihan/Attendance dari PT Mairodi Mandiri Sejahtera
- Instruktur yang qualified dari Kemnaker RI dan dari praktisi serta akademisi
- Ruang Trainning beserta standar fasilitas meeting (sound system, projector, white board dan marker)
- Meal untuk instruktur dan tim beserta peserta selama pelatihan berlangsung
- Fasilitas praktek
Online Training:
- Modul Training (Soft File)
- Training Kit
- Sertifikat dari Kemnaker RI, kartu anggota K3/Lisensi/SIO dan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemnakert RI
- Sertifikat Pelatihan/Attendance dari PT Mairodi Mandiri Sejahtera
- Instruktur yang qualified dari Kemnaker RI dan dari praktisi serta akademisi