MENATA OUTSOURCING SESUAI SURAT EDARAN MENAKERTRANS RI

Training Syllabus:

MENATA OUTSOURCING SESUAI SURAT EDARAN MENAKERTRANS RI

NOMOR: SE.04/MEN/VIII/2013

 

PENDAHULUAN:

Membahas tentang Hubungan Ketenagakerjaan rasanya tidak akan pernah ada kata selesai. Hal ini dikarenakan antara kepentingan pengusaha dengan karyawan pada dasarnya sangat bertolak belakang. Awal tahun 2012 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerbitkan putusan terkait ketentuan outsourcing. Produk hukum MK yang teregistrasi dengan No. 27/PUU-XI/2011, dibacakan pada 17 Januari 2012. Menjelang akhir tahun 2012 tanggal 19 November 2012 pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sehingga menggantikan Kepmenakertrans No. KEP. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Kepmenakertrans Nomor Kep. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Perlu dicermati dalam Permenakertrans No.19 tahun 2012 yaitu Konsideran, Penyerahan Pekerjaan dan Alur Kegiatan, Pendaftaran Perjanjian, Badan Hukum, Pembatasan Jenis Kegiatan Jasa Penunjang, Masa Berlaku  Permenakertrans, Resistensi Pengusaha dan Pekerja/buruh.

Namun  sejak tanggal 26 Agustus 2013 telah lahir SE MENAKERTRANS RI NO: SE.04/MEN/VIII/2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN yang merupakan juklak dan mengandung sanksi sehingga makin lengkaplah regulasi tentang Outsourcing dinegeri ini. Hal lain yang patut diperhatikan adalah kenyataan dilapangan banyak perusahaan yang mendesign hubungan outsourcing demi kepentingan internalnya padahal hal ini akan sangat beresiko merugikan dirinya sendiri yaitu beralihnya hubungan kerja bagi pekerja perusahaan outsourcing kepada perusahaan penggunanya.

 

TUJUAN:

  1. Untuk lebih memahami dan mampu melaksanakan Tata Kelola Hubungan Kerja Outsourcing sesuai Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013 yang berkaitan dengan sistem pelaporan, pendaftaran serta hal-hal administratif lainnya agar terhindar dari resiko utama dalam hubungan outsourcing
  2. Untuk meningkatkan kehati-hatian yang berdampak pada resiko salah kelola hubungan kerja Outsourcing sehingga tercapai hasil kinerja optimal
  3. Memberikan solusi yang terintegratif atas fakta dilapangan perihal sejarah, bentuk usaha dan sosiologi perusahaan penyedia jasa pekerja terkait regulasi yang mengaturnya

 

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. Telaah yuridis Outsourcing terhadap UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013
  2. Mereview Hubungan Kerja Outsourcing secara normatif serta aplikatif berdasarkan fakta Riil dilapangan
  3. Penentuan Clausul Utama dan Syarat Normatif atas Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Pengguna dengan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja
  4. Strategi Penentuan Alur Bidang Kerja sesuai Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013 berdasarkan kondisi riil Perusahaan Pemberi Kerja
  5. Mekanisme penyusunan kontrak Kerjasama antara Perusahaan Penyedia Kerja dengan Perusahaan Penerima Kerja dan Inventarisasi Resiko Hubungan Kerjasama
  6. Mekanisme penyusunan kontrak Kerjasama antara Perusahaan Penyedia Kerja dengan Perusahaan Penerima Kerja dan Inventarisasi Resiko Hubungan Kerjasama

 

VENUE :  Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :    2 days

 

TRAINING TIME :

Januari 2026Februari 2026Maret 2026April 2026
5 - 6 Januari 20262 - 3 Februari 20262 - 3 Maret 20266 - 7 April 2026
12 - 13 Januari 20269 - 10 Februari 20269 - 10 Maret 202613 - 14 April 2026
19 - 20 Januari 202618 - 19 Februari 202616 - 17 Maret 202620 - 21 April 2026
26 - 27 Januari 202623 - 24 Februari 202626 - 27 Maret 202627 - 28 April 2026
  30 - 31 Maret 2026 
    
Mei 2026Juni 2026Juli 2026Agustus 2026
4 - 5 Mei 20262 - 3 Juni 20266 - 7 Juli 20263 - 4 Agustus 2026
11 - 12 Mei 20268 - 9 Juni 202613 - 14 Juli 202610 - 11 Agustus 2026
18 - 19 Mei 202617 - 18 Juni 202620 - 21 Juli 202619 - 20 Agustus 2026
25 - 26 Mei 202622 - 23 Juni 202627 - 28 Juli 202626 - 27 Agustus 2026
 29 - 30 Juni 2026  
    
September 2026Oktober 2026November 2026Desember 2026
1 - 2 September 20265 - 6 Oktober 20262 - 3 November 20261 - 2 Desember 2026
7 - 8 September 202612 - 13 Oktober 20269 - 10 November 20267 - 8 Desember 2026
14 - 15 September 202619 - 20 Oktober 202616 - 17 November 202614 - 15 Desember 2026
21 - 22 September 202626 - 27 Oktober 202623 - 24 November 202621 - 22 Desember 2026
28 - 29 September 2026  28 - 29 Desember 2026

 

INVESTMENT PRICE/PERSON :

  1. 4.500.000/person (full fare) or
  2. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor