MENATA OUTSOURCING SESUAI SURAT EDARAN MENAKERTRANS RI

Training Syllabus:

MENATA OUTSOURCING SESUAI SURAT EDARAN MENAKERTRANS RI

NOMOR: SE.04/MEN/VIII/2013

 

PENDAHULUAN:

Membahas tentang Hubungan Ketenagakerjaan rasanya tidak akan pernah ada kata selesai. Hal ini dikarenakan antara kepentingan pengusaha dengan karyawan pada dasarnya sangat bertolak belakang. Awal tahun 2012 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerbitkan putusan terkait ketentuan outsourcing. Produk hukum MK yang teregistrasi dengan No. 27/PUU-XI/2011, dibacakan pada 17 Januari 2012. Menjelang akhir tahun 2012 tanggal 19 November 2012 pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sehingga menggantikan Kepmenakertrans No. KEP. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Kepmenakertrans Nomor Kep. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Perlu dicermati dalam Permenakertrans No.19 tahun 2012 yaitu Konsideran, Penyerahan Pekerjaan dan Alur Kegiatan, Pendaftaran Perjanjian, Badan Hukum, Pembatasan Jenis Kegiatan Jasa Penunjang, Masa Berlaku  Permenakertrans, Resistensi Pengusaha dan Pekerja/buruh.

Namun  sejak tanggal 26 Agustus 2013 telah lahir SE MENAKERTRANS RI NO: SE.04/MEN/VIII/2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN yang merupakan juklak dan mengandung sanksi sehingga makin lengkaplah regulasi tentang Outsourcing dinegeri ini. Hal lain yang patut diperhatikan adalah kenyataan dilapangan banyak perusahaan yang mendesign hubungan outsourcing demi kepentingan internalnya padahal hal ini akan sangat beresiko merugikan dirinya sendiri yaitu beralihnya hubungan kerja bagi pekerja perusahaan outsourcing kepada perusahaan penggunanya.

 

TUJUAN:

  1. Untuk lebih memahami dan mampu melaksanakan Tata Kelola Hubungan Kerja Outsourcing sesuai Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013 yang berkaitan dengan sistem pelaporan, pendaftaran serta hal-hal administratif lainnya agar terhindar dari resiko utama dalam hubungan outsourcing
  2. Untuk meningkatkan kehati-hatian yang berdampak pada resiko salah kelola hubungan kerja Outsourcing sehingga tercapai hasil kinerja optimal
  3. Memberikan solusi yang terintegratif atas fakta dilapangan perihal sejarah, bentuk usaha dan sosiologi perusahaan penyedia jasa pekerja terkait regulasi yang mengaturnya

 

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. Telaah yuridis Outsourcing terhadap UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013
  2. Mereview Hubungan Kerja Outsourcing secara normatif serta aplikatif berdasarkan fakta Riil dilapangan
  3. Penentuan Clausul Utama dan Syarat Normatif atas Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Pengguna dengan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja
  4. Strategi Penentuan Alur Bidang Kerja sesuai Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013 berdasarkan kondisi riil Perusahaan Pemberi Kerja
  5. Mekanisme penyusunan kontrak Kerjasama antara Perusahaan Penyedia Kerja dengan Perusahaan Penerima Kerja dan Inventarisasi Resiko Hubungan Kerjasama
  6. Mekanisme penyusunan kontrak Kerjasama antara Perusahaan Penyedia Kerja dengan Perusahaan Penerima Kerja dan Inventarisasi Resiko Hubungan Kerjasama

 

VENUE :  Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :    2 days

 

TRAINING TIME :

Januari 2025Februari 2025Maret 2025April 2025
2 - 3 Januari 20253 - 4 Februari 20253 - 4 Maret 20257 - 8 April 2025
6 - 7 Januari 202510 - 11 Februari 202510 - 11 Maret 202514 - 15 April 2025
13 - 14 Januari 202517 - 18 Februari 202517 - 18 Maret 202521 - 22 April 2025
20 - 21 Januari 202524 - 25 Februari 2025 28 - 29 April 2025
27 - 28 Januari 2025   
    
Mei 2025Juni 2025Juli 2025Agustus 2025
2 - 3 Mei 20252 - 3 Juni 20251 - 2 Juli 20251 - 2 Agustus 2025
5 - 6 Mei 20259 - 10 Juni 20257 - 8 Juli 20254 - 5 Agustus 2025
12 - 13 Mei 202516 - 17 Juni 202514 - 15 Juli 202511 - 12 Agustus 2025
19 - 20 Mei 202523 - 24 Juni 202521 - 22 Juli 202518 - 19 Agustus 2025
26 - 27 Mei 2025 28 - 29 Juli 202525 - 26 Agustus 2025
    
September 2025Oktober 2025November 2025Desember 2025
1 - 2 September 20251 - 2 Oktober 20253 - 4 November 20251 - 2 Desember 2025
8 - 9 September 20256 - 7 Oktober 202510 - 11 November 20258 - 9 Desember 2025
15 - 16 September 202513 - 14 Oktober 202517 - 18 November 202515 - 16 Desember 2025
22 - 23 September 202520 - 21 Oktober 202524 - 25 November 202522 - 23 Desember 2025
29 - 30 September 202527 - 28 Oktober 2025 29 - 30 Desember 2025

 

INVESTMENT PRICE/PERSON :

  1. 4.500.000/person (full fare) or
  2. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor