fbpx

MENATA OUTSOURCING SESUAI SURAT EDARAN MENAKERTRANS RI

Training Syllabus:

MENATA OUTSOURCING SESUAI SURAT EDARAN MENAKERTRANS RI

NOMOR: SE.04/MEN/VIII/2013

 

PENDAHULUAN:

Membahas tentang Hubungan Ketenagakerjaan rasanya tidak akan pernah ada kata selesai. Hal ini dikarenakan antara kepentingan pengusaha dengan karyawan pada dasarnya sangat bertolak belakang. Awal tahun 2012 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerbitkan putusan terkait ketentuan outsourcing. Produk hukum MK yang teregistrasi dengan No. 27/PUU-XI/2011, dibacakan pada 17 Januari 2012. Menjelang akhir tahun 2012 tanggal 19 November 2012 pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sehingga menggantikan Kepmenakertrans No. KEP. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Kepmenakertrans Nomor Kep. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Perlu dicermati dalam Permenakertrans No.19 tahun 2012 yaitu Konsideran, Penyerahan Pekerjaan dan Alur Kegiatan, Pendaftaran Perjanjian, Badan Hukum, Pembatasan Jenis Kegiatan Jasa Penunjang, Masa Berlaku  Permenakertrans, Resistensi Pengusaha dan Pekerja/buruh.

Namun  sejak tanggal 26 Agustus 2013 telah lahir SE MENAKERTRANS RI NO: SE.04/MEN/VIII/2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN yang merupakan juklak dan mengandung sanksi sehingga makin lengkaplah regulasi tentang Outsourcing dinegeri ini. Hal lain yang patut diperhatikan adalah kenyataan dilapangan banyak perusahaan yang mendesign hubungan outsourcing demi kepentingan internalnya padahal hal ini akan sangat beresiko merugikan dirinya sendiri yaitu beralihnya hubungan kerja bagi pekerja perusahaan outsourcing kepada perusahaan penggunanya.

 

TUJUAN:

  1. Untuk lebih memahami dan mampu melaksanakan Tata Kelola Hubungan Kerja Outsourcing sesuai Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013 yang berkaitan dengan sistem pelaporan, pendaftaran serta hal-hal administratif lainnya agar terhindar dari resiko utama dalam hubungan outsourcing
  2. Untuk meningkatkan kehati-hatian yang berdampak pada resiko salah kelola hubungan kerja Outsourcing sehingga tercapai hasil kinerja optimal
  3. Memberikan solusi yang terintegratif atas fakta dilapangan perihal sejarah, bentuk usaha dan sosiologi perusahaan penyedia jasa pekerja terkait regulasi yang mengaturnya

 

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. Telaah yuridis Outsourcing terhadap UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013
  2. Mereview Hubungan Kerja Outsourcing secara normatif serta aplikatif berdasarkan fakta Riil dilapangan
  3. Penentuan Clausul Utama dan Syarat Normatif atas Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Pengguna dengan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja
  4. Strategi Penentuan Alur Bidang Kerja sesuai Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013 berdasarkan kondisi riil Perusahaan Pemberi Kerja
  5. Mekanisme penyusunan kontrak Kerjasama antara Perusahaan Penyedia Kerja dengan Perusahaan Penerima Kerja dan Inventarisasi Resiko Hubungan Kerjasama
  6. Mekanisme penyusunan kontrak Kerjasama antara Perusahaan Penyedia Kerja dengan Perusahaan Penerima Kerja dan Inventarisasi Resiko Hubungan Kerjasama

 

VENUE :  Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :    2 days

 

TRAINING TIME :

Januari 2024Februari 2024Maret 2024April 2024
3 - 4 Januari 20245 - 6 Februari 20244 - 5 Maret 20241 - 2 April 2024
8 - 9 Januari 202412 - 13 Februari 202412 - 13 Maret 202422 - 23 April 2024
15 - 16 Januari 202419 - 20 Februari 202418 - 19 Maret 202429 - 30 April 2024
22 - 23 Januari 202426 - 27 Februari 202425 - 26 Maret 2024 
29 - 30 Januari 2024   
    
Mei 2024Juni 2024Juli 2024Agustus 2024
6 - 7 Mei 20243 - 4 Juni 20241 - 2 Juli 20245 - 6 Agustus 2024
13 - 14 Mei 202410 - 11 Juni 20248 - 9 Juli 202412 - 13 Agustus 2024
20 - 21 Mei 202419 - 20 Juni 202415 - 16 Juli 202419 - 20 Agustus 2024
27 - 28 Mei 202424 - 25 Juni 202422 - 23 Juli 202426 - 27 Agustus 2024
  29 - 30 Juli 2024 
    
September 2024Oktober 2024November 2024Desember 2024
2 - 3 September 20241 - 2 Oktober 20244 - 5 November 20242 - 3 Desember 2024
9 - 10 September 20247 - 8 Oktober 202411 - 12 November 20249 - 10 Desember 2024
16 - 17 September 202414 - 15 Oktober 202418 - 19 November 202416 - 17 Desember 2024
23 - 24 September 202421 - 22 Oktober 202425 - 26 November 202423 - 24 Desember 2024
 28 - 29 Oktober 2024 30 - 31 Desember 2024

 

INVESTMENT PRICE/PERSON :

  1. 4.500.000/person (full fare) or
  2. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor