PAJAK DAN PROSEDUR IMPLEMENTASI

Training Syllabus:
PAJAK DAN PROSEDUR IMPLEMENTASI

PENDAHULUAN :
Pajak merupakan sumber penghasilan atau kontribusi bagi Negara, karena itu pemerintah perlu mengintensifkan pemungutan pajak agar fungsi anggaran Negara dapat berhasil dengan baik. Keberhasilan pemungutan pajak ditentukan oleh sikap mental aparatur perpajakan yang harus bersih, ketentuan perundang-undangahn yg jelas dan tegas, serta kesadaran masyarakat ( Wajib pajak ) untuk membayar secara teratur dan tepat waktu. Dalam kaitan dengan kesadaran wajib pajak, perlu adanya sosialisasi tentang ketentuan perpajakan yang berlaku kepada masyarakat khususnya pembayar pajak potensial seperti perusahaan swasta, BUMN, karyawan penerima penghasilan, pengusaha dan lain sebagainya. Salah satu bentuk sosialisasi perpajakan adalah pelatihan atau kursus baik yang diselenggarakan langsung oleh Direktorat Jendral Pajak atau partisipasi masyarakat seperti konsultan pajak dan provider penyelenggara pelatihan.

TUJUAN DAN SASARAN :
1. Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif, bersifat praktis dan procedural tentang pajak khususnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah
2. Sasaran pelatihan adalah Badan (seperti Perusahaan Perorangan, Perusahaan Swasta, BUMN, Yayasan, Koperasi dan bentuk-bentuk badan usaha yang merupakan wajib pajak badan). Selain itu, Wajib pajak Orang Pribadi ( seperti Karyawan tetap atau tidak tetap, Bendaharawan Pemerintah, Pemberi Kerja, Badan Dana Pensiun, orang atau badan lain yang mempunyai kedudukan sebagai Wajib Pungut (WAPU)

CAKUPAN MATERI TRAINING :
1. Pengantar umum Perpajakan
2. Pengertian PPN dan PPn BM
3. Mekanisme PPN dan PPn BM
4. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21,22,23,24,25,29, 28a dan praktik pengisian SPT WP Badan dan Orang Pribadi
6. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN & PPn-BM) meliputi antara lain:
o subyek dan obyek PPN & PPn-BM,
o pengecualian PPN & PPn-BM dan prosedur perhitungan ,
o pembayaran dan penyetorannnya serta praktik pengisian SPT Masa PPN dan PPN-BM
7. Praktek SPT WP OP
8. Praktek PPh WP Badan
9. Praktek Pengisian SPT Masa
10. Diskusi interaktif

TEMPAT TRAINING : Kagum Group Hotel Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Serela, Gino Feruci), Amaroossa Hotel, Noor Hotel, Grand Setiabudi Hotel, dll

DURASI TRAINING : 4 hari

WAKTU TRAINING :

Januari 2026Februari 2026Maret 2026April 2026
5 - 8 Januari 20262 - 5 Februari 20262 - 5 Maret 20266 - 9 April 2026
12 - 15 Januari 20269 - 12 Februari 20269 - 12 Maret 202613 - 16 April 2026
19 - 22 Januari 202618 - 21 Februari 202625 - 28 Maret 202620 - 23 April 2026
26 - 29 Januari 202623 - 26 Februari 202630 Mar – 2 Apr 202627 - 30 April 2026
    
Mei 2026Juni 2026Juli 2026Agustus 2026
4 - 7 Mei 20262 - 5 Juni 20261 - 4 Juli 20263 - 6 Agustus 2026
11 - 14 Mei 20268 - 11 Juni 20266 - 9 Juli 202610 - 13 Agustus 2026
18 - 21 Mei 202617 - 20 Juni 202613 - 16 Juli 202619 - 22 Agustus 2026
 22 - 25 Juni 202620 - 23 Juli 202626 - 29 Agustus 2026
  27 - 30 Juli 2026 
    
September 2026Oktober 2026November 2026Desember 2026
1 - 4 September 20265 - 8 Oktober 20262 - 5 November 20261 - 4 Desember 2026
7 - 10 September 202612 - 15 Oktober 20269 - 12 November 20267 - 10 Desember 2026
14 - 17 September 202619 - 22 Oktober 202616 - 19 November 202614 - 17 Desember 2026
21 - 24 September 202626 - 29 Oktober 202623 - 26 November 202621 - 24 Desember 2026
28 Sept – 1 Okt 2026  28 - 31 Desember 2026

HARGA INVESTASI/PESERTA :
1. Rp. 8.500.000/peserta (bayarpenuh) atau
2. Rp. 8.250.000/peserta (early bird, yang membayar 1 minggusebelum training) atau
3. Rp. 7.950.000/peserta (pesertabergroup yang terdiridari 3 pesertaataulebihdari 1 perusahaan yang sama)

FASILITAS UNTUK PESERTA :
1. Training Module
2. Flash Disk contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. T-Shirt
6. Backpack
7. Training Photo
8. Training room with full AC facilities and multimedia
9. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
10. Qualified instructor