PEMBUATAN DELIK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PERUSAHAAN

Silabus Training:
PEMBUATAN DELIK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PERUSAHAAN

(Mekanisme Pembuatan Delik Hukum Sebagai Clausul Antisipatif
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Guna Mengantisipasi Tuduhan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Maupun Korupsi)

PENDAHULUAN:
Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa seringkali terdapat resistensi permasalahan yang cukup signifikan terutama munculnya delik aduan perkara yang bisa merugikan pihak penyelengaraan pengadaan barang dan jasa. Dengan asumsi, bahwa proses pelaksanaannya tidak menggunakan pedoman dan persyaratan formal yang harus diikuti dan dilakukan oleh tiap-tiap pelaksana pengadaan barang/jasa. Padahal, dalam melaksanaan pengadaan barang/jasa, pihak terkait telah menerapkan prinsip-prinsip dasar seperti keterbukaan akses maupun persaingan tender yang disosialisasikan melalui pencanangan program pengadaan barang/jasa. Namun, lantaran ada beberapa pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan mengajukan delik aduan perkara yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa sarat dengan kolusi dan nepotisme.
Bagi pihak penyelenggara pengadaan barang/jasa yang tidak memahami aspek delik hukum untuk mengindari berbagai macam tuduhan dan berdampak pada laporan dn/atau laporan terjadinya tindak pidana dan gugatan perdata, besar kemungkinan akan terjerat oleh penetapan sanksi atau terhambat oleh proses litigasi yang bisa merugikan dirinya meskipun sanksi tersebut bertolak belakang dari penetapan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara formal. Karena, pihak-pihak yang dirugikan tersebut akan menggunakan pasal-pasal lain yang bisa menggiring pelaksana pengadaan barang/jasa ke wilayah tindak pidana maupun perdata yang tidak rasional. Hal ini tentunya akan berdampak pada terjadinya kontradiktif semangat atau nuansa yang melatarbelakangi proses pengadaan barang dan jasa yang berasaskan ekonomis, efisien, adil, transparan dan akuntable serta fungsi diciptakannya Pakta Integritas Para Pihak yang terlibat didalamnya agar terjadi proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan normatifnya. Disatu sisi mekanisme kerja maupun peraturan-peraturan beserta regulasi yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa melalui tender disusun sudah cukup melindungi penyelenggara maupun peserta tender namun tidak menutup kemungkinan peserta yang tidak puas atau kalah mencari-cari celah hukum sehingga penyelenggara menjadi takut atau enggan menjalankan tugasnya karna takut berdampak pada resiko hukum pada dirinya.
Namun demikian, bagi pelaksana pengadaan barang/jasa yang memahami aspek delik hukum yang potensial terjadi, bisa terbebas dari segala tuntutan maupun tuduhan yang dijatuhkan kepada dirinya. Karena, setiap tuduhan dan gugatan yang diajukan bisa ditepis dengan delik hukum yang telah berketetapan dan bahkan bisa menuntut balik terhadap pihak yang memperkarakan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Menyikapi pentingnya pengetahuan tentang mekanisme pembuatan delik hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, maka kami menawarkan sebuah pelatihan yang akan banyak mengupas tentang substansi dan aspek praktis dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui kacamata hukum.

TUJUAN :
Untuk memberikan bekal pengetahuan yang lebih praktis tentang Mekanisme pembuatan delik hukum dalam pengadaan barang/jasa untuk mengantisipasi tuduhan tindak pidana penyalahgunaan wewenang maupun korupsi. Dan membangun sharing pemikiran bersama antar masing-masing peserta yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

CAKUPAN MATERI TRAINING:
1. Penetapan formulasi delik hukum clausul antisipatif sebagai bahan untuk menepis terhadap tuduhan penyalahgunaan wewenang dan korupsi
2. Dasar-dasar penetapan delik hukum clausul antisipatif secara legal formal dan prosedural
3. Mendesain tuntutan balik terhadap pihak yang membuat tuduhan penyalahgunaan wewenang dan korupsi
4. Tehnik pemenangan perkara atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di dalam pengadilan
5. Studi kasus: Mekanisme pembuatan delik hukum dalam pengadaan barang/jasa untuk mengantisipasi tuduhan tindak pidana penyalahgunaan wewenang maupun korupsi

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

TRAINING DURATION : 2 days

Januari 2025Februari 2025Maret 2025April 2025
2 - 3 Januari 20253 - 4 Februari 20253 - 4 Maret 20257 - 8 April 2025
6 - 7 Januari 202510 - 11 Februari 202510 - 11 Maret 202514 - 15 April 2025
13 - 14 Januari 202517 - 18 Februari 202517 - 18 Maret 202521 - 22 April 2025
20 - 21 Januari 202524 - 25 Februari 2025 28 - 29 April 2025
27 - 28 Januari 2025   
    
Mei 2025Juni 2025Juli 2025Agustus 2025
2 - 3 Mei 20252 - 3 Juni 20251 - 2 Juli 20251 - 2 Agustus 2025
5 - 6 Mei 20259 - 10 Juni 20257 - 8 Juli 20254 - 5 Agustus 2025
12 - 13 Mei 202516 - 17 Juni 202514 - 15 Juli 202511 - 12 Agustus 2025
19 - 20 Mei 202523 - 24 Juni 202521 - 22 Juli 202518 - 19 Agustus 2025
26 - 27 Mei 2025 28 - 29 Juli 202525 - 26 Agustus 2025
    
September 2025Oktober 2025November 2025Desember 2025
1 - 2 September 20251 - 2 Oktober 20253 - 4 November 20251 - 2 Desember 2025
8 - 9 September 20256 - 7 Oktober 202510 - 11 November 20258 - 9 Desember 2025
15 - 16 September 202513 - 14 Oktober 202517 - 18 November 202515 - 16 Desember 2025
22 - 23 September 202520 - 21 Oktober 202524 - 25 November 202522 - 23 Desember 2025
29 - 30 September 202527 - 28 Oktober 2025 29 - 30 Desember 2025

TRAINING TIME :

INVESTMENT PRICE/PERSON :
1. Rp. 4.950.000/person (full fare) or
2. Rp. 4.750.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
3. Rp. 4.500.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:
1. Training Module
2. Flash Disk contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. T-Shirt
6. Backpack
7. Training Photo
8. Training room with Full AC facilities and multimedia
9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
10. Qualified Instructor