Silabus Training:
PEMBUATAN DELIK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PERUSAHAAN
(Mekanisme Pembuatan Delik Hukum Sebagai Clausul Antisipatif
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Guna Mengantisipasi Tuduhan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Maupun Korupsi)
PENDAHULUAN:
Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa seringkali terdapat resistensi permasalahan yang cukup signifikan terutama munculnya delik aduan perkara yang bisa merugikan pihak penyelengaraan pengadaan barang dan jasa. Dengan asumsi, bahwa proses pelaksanaannya tidak menggunakan pedoman dan persyaratan formal yang harus diikuti dan dilakukan oleh tiap-tiap pelaksana pengadaan barang/jasa. Padahal, dalam melaksanaan pengadaan barang/jasa, pihak terkait telah menerapkan prinsip-prinsip dasar seperti keterbukaan akses maupun persaingan tender yang disosialisasikan melalui pencanangan program pengadaan barang/jasa. Namun, lantaran ada beberapa pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan mengajukan delik aduan perkara yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa sarat dengan kolusi dan nepotisme.
Bagi pihak penyelenggara pengadaan barang/jasa yang tidak memahami aspek delik hukum untuk mengindari berbagai macam tuduhan dan berdampak pada laporan dn/atau laporan terjadinya tindak pidana dan gugatan perdata, besar kemungkinan akan terjerat oleh penetapan sanksi atau terhambat oleh proses litigasi yang bisa merugikan dirinya meskipun sanksi tersebut bertolak belakang dari penetapan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara formal. Karena, pihak-pihak yang dirugikan tersebut akan menggunakan pasal-pasal lain yang bisa menggiring pelaksana pengadaan barang/jasa ke wilayah tindak pidana maupun perdata yang tidak rasional. Hal ini tentunya akan berdampak pada terjadinya kontradiktif semangat atau nuansa yang melatarbelakangi proses pengadaan barang dan jasa yang berasaskan ekonomis, efisien, adil, transparan dan akuntable serta fungsi diciptakannya Pakta Integritas Para Pihak yang terlibat didalamnya agar terjadi proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan normatifnya. Disatu sisi mekanisme kerja maupun peraturan-peraturan beserta regulasi yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa melalui tender disusun sudah cukup melindungi penyelenggara maupun peserta tender namun tidak menutup kemungkinan peserta yang tidak puas atau kalah mencari-cari celah hukum sehingga penyelenggara menjadi takut atau enggan menjalankan tugasnya karna takut berdampak pada resiko hukum pada dirinya.
Namun demikian, bagi pelaksana pengadaan barang/jasa yang memahami aspek delik hukum yang potensial terjadi, bisa terbebas dari segala tuntutan maupun tuduhan yang dijatuhkan kepada dirinya. Karena, setiap tuduhan dan gugatan yang diajukan bisa ditepis dengan delik hukum yang telah berketetapan dan bahkan bisa menuntut balik terhadap pihak yang memperkarakan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Menyikapi pentingnya pengetahuan tentang mekanisme pembuatan delik hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, maka kami menawarkan sebuah pelatihan yang akan banyak mengupas tentang substansi dan aspek praktis dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui kacamata hukum.
TUJUAN :
Untuk memberikan bekal pengetahuan yang lebih praktis tentang Mekanisme pembuatan delik hukum dalam pengadaan barang/jasa untuk mengantisipasi tuduhan tindak pidana penyalahgunaan wewenang maupun korupsi. Dan membangun sharing pemikiran bersama antar masing-masing peserta yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
CAKUPAN MATERI TRAINING:
1. Penetapan formulasi delik hukum clausul antisipatif sebagai bahan untuk menepis terhadap tuduhan penyalahgunaan wewenang dan korupsi
2. Dasar-dasar penetapan delik hukum clausul antisipatif secara legal formal dan prosedural
3. Mendesain tuntutan balik terhadap pihak yang membuat tuduhan penyalahgunaan wewenang dan korupsi
4. Tehnik pemenangan perkara atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di dalam pengadilan
5. Studi kasus: Mekanisme pembuatan delik hukum dalam pengadaan barang/jasa untuk mengantisipasi tuduhan tindak pidana penyalahgunaan wewenang maupun korupsi
VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)
TRAINING DURATION : 2 days
Januari 2024 | Februari 2024 | Maret 2024 | April 2024 |
3 - 4 Januari 2024 | 5 - 6 Februari 2024 | 4 - 5 Maret 2024 | 1 - 2 April 2024 |
8 - 9 Januari 2024 | 12 - 13 Februari 2024 | 12 - 13 Maret 2024 | 22 - 23 April 2024 |
15 - 16 Januari 2024 | 19 - 20 Februari 2024 | 18 - 19 Maret 2024 | 29 - 30 April 2024 |
22 - 23 Januari 2024 | 26 - 27 Februari 2024 | 25 - 26 Maret 2024 | |
29 - 30 Januari 2024 | |||
Mei 2024 | Juni 2024 | Juli 2024 | Agustus 2024 |
6 - 7 Mei 2024 | 3 - 4 Juni 2024 | 1 - 2 Juli 2024 | 5 - 6 Agustus 2024 |
13 - 14 Mei 2024 | 10 - 11 Juni 2024 | 8 - 9 Juli 2024 | 12 - 13 Agustus 2024 |
20 - 21 Mei 2024 | 19 - 20 Juni 2024 | 15 - 16 Juli 2024 | 19 - 20 Agustus 2024 |
27 - 28 Mei 2024 | 24 - 25 Juni 2024 | 22 - 23 Juli 2024 | 26 - 27 Agustus 2024 |
29 - 30 Juli 2024 | |||
September 2024 | Oktober 2024 | November 2024 | Desember 2024 |
2 - 3 September 2024 | 1 - 2 Oktober 2024 | 4 - 5 November 2024 | 2 - 3 Desember 2024 |
9 - 10 September 2024 | 7 - 8 Oktober 2024 | 11 - 12 November 2024 | 9 - 10 Desember 2024 |
16 - 17 September 2024 | 14 - 15 Oktober 2024 | 18 - 19 November 2024 | 16 - 17 Desember 2024 |
23 - 24 September 2024 | 21 - 22 Oktober 2024 | 25 - 26 November 2024 | 23 - 24 Desember 2024 |
28 - 29 Oktober 2024 | 30 - 31 Desember 2024 |
TRAINING TIME :
INVESTMENT PRICE/PERSON :
1. Rp. 4.950.000/person (full fare) or
2. Rp. 4.750.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
3. Rp. 4.500.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS:
1. Training Module
2. Flash Disk contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. T-Shirt
6. Backpack
7. Training Photo
8. Training room with Full AC facilities and multimedia
9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
10. Qualified Instructor