fbpx

PENGANTAR HUKUM PASAR MODAL INDONESIA

Training Syllabus:
PENGANTAR HUKUM PASAR MODAL INDONESIA

PENGANTAR
Pasar modal adalah salah satu alternatif sumber permodalan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu keberadaan Pasar Modal diharapkan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian nasional. Selama ini pembiayaan perusahaan didominasi oleh sektor perbankan, tetapi seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran investor tentang peluang yang ditawarkan oleh pasar modal dalam memberikan keuntungan (return) atas investasinya jauh melampaui yang diberikan oleh dunia perbankan, investor secara perlahan dan pasti menggeser sebagian instrumen investasinya dari yang selama ini banking-minded menjadi capital market minded.
Sejatinya pasar modal juga merupakan sarana untuk mendistribusikan kekayaan kepada investor melalui proses initial public offering (IPO), artinya untuk menjadi pemegang saham perusahaan bonafide di Indonesia, calon investor tidak harus memiliki uang milyaran rupiah, tetapi cukup dengan membeli beberapa lot saham perusahaan tersebut, yang bersangkutan sudah menjadi pemegang saham dan berhak mendapatkan dividen dan capital gain atas kenaikan harga saham perusahaan tersebut dikemudian hari. Konon salah BUMN di Singapura pada awal berdirinya, pemerintah menghimbau supaya semua masyarakat Singapura ikut menjadi pemegang saham perusahaan tersebut dan setelah sekian puluh tahun perusahaan tersebut menjelma menjadi raksasa bisnis yang memiliki kapitalisasi modal berlipat-lipat, artinya investor (masyarakat Singapura tadi) ikut merasakan peningkatakan kekayaan dari peningkatan harga saham tersebut, enak bukan…? menjadi investor pasar modal.
Namun dibalik semua kebaikan yang ditawarkan oleh pasar modal, ternyata banyak pihak yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk menarik uang dari publik dengan cara melanggar hukum. Sudah banyak kasus hukum invetasi bodong di negeri ini, ada yang berkedok sebagai koperasi, reksadana, tabungan emas dan instrument investasi lainnya. Dalam prakteknya para pelaku investasi bodong tersebut menawarkan instrument investasi yang seolah-olah tidak melanggar hukum (layak invest) dan mereka berani menjanjikan tingkat pengembalian diluar nalar. Tingkat pengembalian diluar nalar dan proses yang instant tersebutlah yang membuat investor yang lugu dan rakus terbius untuk ikut menanamkan uangnya dalam produk tersebut dan apa yang terjadi berikutnya, investor tersebut mengalami kebangkrutan karena uangnya menguap entah kemana dan menyesal kemudian.
Pelatihan ini mencoba memberikan pencerahan bagi para pelaku Pasar Modal khususnya dalam hal aspek-aspek hukum di bidang Pasar Modal.

MANFAAT PELATIHAN:
1. Peserta dapat memahami isi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 dan produk turunannya.
2. Peserta dapat memahami dan mengerti tugas dan fungsi pengawas pasar modal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Peserta dapat mengenal lembaga-lembaga yang termasuk dalam self regulatory organization (SRO) dalam pasar modal.
4. Peserta dapat mengetahui bagaimana tahapan suatu produk investasi diproses, sehingga layak untuk dilepas kepada investor.
5. Peserta dapat mengenal struktur pembentukan suatu produk investasi dan bagaimana produk tersebut diperdagangkan.
6. Peserta dapat mengetahui hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pasar modal.
7. Peserta dapat mengetahui bagaimana cara melindungi kepentingan publik dalam berinvestasi di pasar modal.
8. Perserta dapat mengindentifikasi praktek-praktek investasi yang melanggar hukum dan mengetahui sanksi apa yang akan dikenakan atas pelanggaran tersebut.

METODE PELATIHAN:
1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi investasi dan pasar modal.
2. Diskusi untuk mengidentifikasi praktek-praktek kecurangan dalam investasi dan pasar modal .
3. Studi kasus untuk mengaplikasikan ketentuan pasar modal terhadap pelanggaran-pelanggaran di pasar modal.

CAKUPAN MATERI PELATIHAN:
1. Tinjauan Umum Pasar Modal
a. Pengenalan Pasar Modal
b. Prinsip Hukum Pasar Modal
c. Regulasi Pasar Modal
d. Struktur Pasar Modal Indonesia
e. Instrumen Pasar Modal:
f. Instrumen Utang (Obligasi)
g. Instrumen Penyertaan (Saham)
h. Instrumen Efek Lain (Indonesian Depository Receipt, Efek Beragun Aset, Indeks Saham)
i. Instrumen Efek Derivatif (Right, Option, Warrant).
2. Pihak-Pihak Terkait dalam Pasar Modal
a. Struktur Kelembagaan Pasar Modal
b. Badan Pengawas Pasar Modal
c. Bursa Efek
d. Perusahaan Efek
e. Lembaga Kliring dan Penjaminan
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
g. Emiten dan Perusahaan Publik
h. Investor
i. Lembaga Penunjang Pasar Modal
3. Perdagangan Saham
a. Penawaran Saham dan Obligasi
b. Hak Pemegang Saham Publik
c. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
d. Efek Beragun Aset
e. Perdagangan Tanpa Warkat dan Rekening Efek
f. Reksadana
4. Benturan Kepentingan
a. Interaksi Yuridis dari Berbagai Kepentingan dalam Sebuah Transaksi
b. Transaksi yang Berbenturan Kepentingan dan Transaksi yang Dikecualikan
c. Akuisisi, Penyertaan dan Divestasi yang Berbenturan Kepentingan
d. Rapat Umum Pemegang Saham untuk Transaksi yang Berbenturan Kepentingan.
5. Penegakan Hukum Pasar Modal
a. Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
b. Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
c. Tindakan Lain yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
d. Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
e. Pemeriksaan dan Penyidikan
f. Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?: Legal Officer, Manager Investasi, Investor, Notaris & Konsultan Hukum.

VENUE : Jakarta (Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro)

DURATION : 2 days

TRAINING TIME :

Januari 2024Februari 2024Maret 2024April 2024
3 Januari 20245 Februari 20244 Maret 20241 April 2024
8 Januari 202412 Februari 202412 Maret 202422 April 2024
15 Januari 202419 Februari 202418 Maret 202429 April 2024
22 Januari 202426 Februari 202425 Maret 2024
29 Januari 2024
Mei 2024Juni 2024Juli 2024Agustus 2024
6 Mei 20243 Juni 20241 Juli 20245 Agustus 2024
13 Mei 202410 Juni 20248 Juli 202412 Agustus 2024
20 Mei 202419 Juni 202415 Juli 202419 Agustus 2024
27 Mei 202424 Juni 202422 Juli 202426 Agustus 2024
29 Juli 2024
September 2024Oktober 2024November 2024Desember 2024
2 September 20241 Oktober 20244 November 20242 Desember 2024
9 September 20247 Oktober 202411 November 20249 Desember 2024
16 September 202414 Oktober 202418 November 202416 Desember 2024
23 September 202421 Oktober 202425 November 202423 Desember 2024
28 Oktober 202430 Desember 2024

INVESTMENT/PERSON :
1. Rp. 4.500.000/person (full fare) or
2. Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
3. Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
1. Training Module
2. Flash Disk contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. T-Shirt
6. Backpack
7. Training Photo
8. Training room with full AC facilities and multimedia
9. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
10. Qualified instructor