REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN

Silabus Training :

REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN

 

PENDAHULUAN:

Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja di sektor pertambangan. Skala kecelakaan nearmiss sampai dengan fatality dapat menghantui para pekerja di sektor pertambangan.

 

Presiden Republik Indonesia mengingat  Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Khusus regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.

 

TUJUAN  TRAINING:

Pelatihan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja di sektor pertambangan ini secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam menyusun peraturan K3 di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di sektor pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.

 

MANFAAT  TRAINING:

  1. Mampu memahami dasar hukum K3
  2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang K3 di sektor pertambangan
  3. Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif di sektor pertambangan sesuai peraturan perundangan dibidang K3
  4. Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di bidang K3 di sektor pertambangan

 

SASARAN PESERTA:

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
  2. Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager di Sektor Pertambangan
  3. Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan.pertambangan
  4. Ahli K3 Umum Perusahaan di Sektor Pertambangan
  5. Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager
  6. Manager Non HSE yang berminat mempelajari Regulasi K3 di Sektor Pertambangan
  7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi K3 di Sektor Pertambangan
  8. Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi K3 di Sektor Pertambangan

 

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
  6. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3
  7. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  8. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
  10. Permenakertrans No. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
  11. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
  12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 tentang mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu

 

METODE TRAINING:

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

 

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :  2 days

 

TRAINING TIME :

Januari 2025Februari 2025Maret 2025April 2025
2 - 3 Januari 20253 - 4 Februari 20253 - 4 Maret 20257 - 8 April 2025
6 - 7 Januari 202510 - 11 Februari 202510 - 11 Maret 202514 - 15 April 2025
13 - 14 Januari 202517 - 18 Februari 202517 - 18 Maret 202521 - 22 April 2025
20 - 21 Januari 202524 - 25 Februari 2025 28 - 29 April 2025
27 - 28 Januari 2025   
    
Mei 2025Juni 2025Juli 2025Agustus 2025
2 - 3 Mei 20252 - 3 Juni 20251 - 2 Juli 20251 - 2 Agustus 2025
5 - 6 Mei 20259 - 10 Juni 20257 - 8 Juli 20254 - 5 Agustus 2025
12 - 13 Mei 202516 - 17 Juni 202514 - 15 Juli 202511 - 12 Agustus 2025
19 - 20 Mei 202523 - 24 Juni 202521 - 22 Juli 202518 - 19 Agustus 2025
26 - 27 Mei 2025 28 - 29 Juli 202525 - 26 Agustus 2025
    
September 2025Oktober 2025November 2025Desember 2025
1 - 2 September 20251 - 2 Oktober 20253 - 4 November 20251 - 2 Desember 2025
8 - 9 September 20256 - 7 Oktober 202510 - 11 November 20258 - 9 Desember 2025
15 - 16 September 202513 - 14 Oktober 202517 - 18 November 202515 - 16 Desember 2025
22 - 23 September 202520 - 21 Oktober 202524 - 25 November 202522 - 23 Desember 2025
29 - 30 September 202527 - 28 Oktober 2025 29 - 30 Desember 2025

 

INVESTATION PRICE/PERSON :

  1. Rp. 5.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: Blocknote and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor