fbpx

REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN

Silabus Training :

REGULASI KESELAMATAN KERJA DI SEKTOR PERTAMBANGAN

 

PENDAHULUAN:

Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja di sektor pertambangan. Skala kecelakaan nearmiss sampai dengan fatality dapat menghantui para pekerja di sektor pertambangan.

 

Presiden Republik Indonesia mengingat  Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Khusus regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.

 

TUJUAN  TRAINING:

Pelatihan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja di sektor pertambangan ini secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam menyusun peraturan K3 di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di sektor pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.

 

MANFAAT  TRAINING:

  1. Mampu memahami dasar hukum K3
  2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang K3 di sektor pertambangan
  3. Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif di sektor pertambangan sesuai peraturan perundangan dibidang K3
  4. Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di bidang K3 di sektor pertambangan

 

SASARAN PESERTA:

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
  2. Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager di Sektor Pertambangan
  3. Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan.pertambangan
  4. Ahli K3 Umum Perusahaan di Sektor Pertambangan
  5. Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager
  6. Manager Non HSE yang berminat mempelajari Regulasi K3 di Sektor Pertambangan
  7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi K3 di Sektor Pertambangan
  8. Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi K3 di Sektor Pertambangan

 

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
  6. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3
  7. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  8. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
  10. Permenakertrans No. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
  11. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
  12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 tentang mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu

 

METODE TRAINING:

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

 

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :  2 days

 

TRAINING TIME :

Januari 2024 Februari 2024 Maret 2024 April 2024
3 – 4 Januari 2024 5 – 6 Februari 2024 4 – 5 Maret 2024 1 – 2 April 2024
8 – 9 Januari 2024 12 – 13 Februari 2024 12 – 13 Maret 2024 22 – 23 April 2024
15 – 16 Januari 2024 19 – 20 Februari 2024 18 – 19 Maret 2024 29 – 30 April 2024
22 – 23 Januari 2024 26 – 27 Februari 2024 25 – 26 Maret 2024
29 – 30 Januari 2024
Mei 2024 Juni 2024 Juli 2024 Agustus 2024
6 – 7 Mei 2024 3 – 4 Juni 2024 1 – 2 Juli 2024 5 – 6 Agustus 2024
13 – 14 Mei 2024 10 – 11 Juni 2024 8 – 9 Juli 2024 12 – 13 Agustus 2024
20 – 21 Mei 2024 19 – 20 Juni 2024 15 – 16 Juli 2024 19 – 20 Agustus 2024
27 – 28 Mei 2024 24 – 25 Juni 2024 22 – 23 Juli 2024 26 – 27 Agustus 2024
29 – 30 Juli 2024
September 2024 Oktober 2024 November 2024 Desember 2024
2 – 3 September 2024 1 – 2 Oktober 2024 4 – 5 November 2024 2 – 3 Desember 2024
9 – 10 September 2024 7 – 8 Oktober 2024 11 – 12 November 2024 9 – 10 Desember 2024
16 – 17 September 2024 14 – 15 Oktober 2024 18 – 19 November 2024 16 – 17 Desember 2024
23 – 24 September 2024 21 – 22 Oktober 2024 25 – 26 November 2024 23 – 24 Desember 2024
28 – 29 Oktober 2024 30 – 31 Desember 2024

 

 

INVESTATION PRICE/PERSON :

  1. Rp. 5.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: Blocknote and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor