SUPERVISI K3 PERANCAH/SCAFFOLDER Sertifikasi Kemnaker RI

Silabus Training Sertifikasi:

SUPERVISI K3 PERANCAH/SCAFFOLDER Sertifikasi Kemnaker RI

 

PENDAHULUAN:

  1. Umum

Dapat melaksanakan perencanaan, desain dan pengawasan pekerjaan serta imspeksi perancah sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

  1. Pengetahuan

Memiliki pengetahuan persyaratan K3 perancah seurang-kurangnya meliputi :

  1. Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengenaliana Resiko Perancah;
  2. Jenis-jenis Dan Perlengkapan Perancah;
  3. Rancang Bangun Perancah;
  4. Pemasangan Dan Pembongkaran Perancah;
  5. Inspeksi Perancah;
  6. Sistem Proteksi Bahaya;
  7. Bekerja Diketinggian;
  8. P3K di Tempat Kerja dan Rencana Tanggap Darurat;
  9. Prosedur Kerja Aman Perancah.
  10. Keterampilan Teknik

Memiliki ketrampilan teknik sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Melaksanakan identifikasi bahay, penilain, pengendalian resiko perancah;
  2. Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kelaikan perancah;
  3. Merancang, menghitung dan menganalisa perancah;
  4. Melaksanakan pengawasan pemasangan, penggunaan dan pembongkaran perancah;
  5. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan sistem proteksi bahaya;
  6. Melaksanakan pengawasan bekerja diketinggian;
  7. Mengidentifikasi jenis pertolongan yang diperlukan pada saat terjadi kecelakaan kerja serta mengetahui fasilitas P3K dan tanggap darurat yang diperlukan;
  8. Melaksanakan pengawasan terhadap prosedur kerja aman perancah;
  9. Membuat pelaporan pekerjaan persiapan, pemasangan, pemakaian dan pembongkaran perancah.

 

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. KELOMPOK DASAR
  2. Kebijakan dan Pengetahan Dasar K3 (2 JP)
  3. Pembinaan dan Oengawasan Norma K3 Perancah (2 JP)
  4. KELOMPOK INTI
  5. Jenis-jenis dan Perlengkapan Perancah (6 JP)
  6. Rancang Bangun Perancah (4 JP)
  7. Pemasangan dan Pembongkaran Perancah (4 JP)
  8. Inspkesi Perancah (3 JP)
  9. Sistem Proteksi Bahaya (3 JP)

III. KELOMPOK PENUNJANG

  1. Identifikasi Bahay, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah (2 JP)
  2. Bekerja Diketinggian (2 JP)
  3. P3K di Temapt Kerja dan rencana Tanggap Darurat (2 JP)
  4. EVALUASI
  5. Ujian Teori (2 JP)
  6. Laporan Pekerjaan Supervisi (3 JP)
  7. Praktek Lapangan (15 JP)

 

INSTRUKTUR  :    instruktur  training  ini  adalah  praktisi  dan  akademisi  dan  dari Kemenakertrans RI

 

TEMPAT TRAINING : Di Jakarta/Bandung/Yogyakarta

 

DURASI TRAINING :  5 (lima) hari

 

WAKTU TRAINING :

Januari 2026Februari 2026Maret 2026April 2026
5 - 9 Januari 20262 - 6 Februari 20262 - 6 Maret 20266 - 10 April 2026
12 - 16 Januari 20269 - 13 Februari 20269 - 13 Maret 202613 - 17 April 2026
19 - 23 Januari 202618 - 22 Februari 202625 - 29 Maret 202620 - 24 April 2026
26 - 30 Januari 202623 - 27 Februari 202630 Mar – 3 Apr 202626 - 30 April 2026
    
Mei 2026Juni 2026Juli 2026Agustus 2026
4 - 8 Mei 20262 - 6 Juni 20266 - 10 Juli 20263 - 7 Agustus 2026
11 - 15 Mei 20268 - 12 Juni 202613 - 17 Juli 202610 - 14 Agustus 2026
18 - 22 Mei 202617 - 21 Juni 202620 - 24 Juli 202618 - 22 Agustus 2026
 22 - 26 Juni 202627 - 31 Juli 202626 - 30 Agustus 2026
 29 Juni – 3 Juli 2026  
    
September 2026Oktober 2026November 2026Desember 2026
1 - 5 September 20265 - 9 Oktober 20262 - 6 November 20261 - 5 Desember 2026
7 - 11 September 202612 - 16 Oktober 20269 - 13 November 20267 - 11 Desember 2026
14 - 18 September 202619 - 23 Oktober 202616 - 20 November 202614 - 18 Desember 2026
21 - 25 September 202626 - 30 Oktober 202623 - 27 November 202627 - 31 Desember 2026
28 Sept – 2 Okt 2026   

 

HARGA INVESTASI/PESERTA : Rp 7.500.000

 

PERSYARATAN PESERTA :

  1. Berbadan sehat
  2. Berpendidikan SLTA dengan pengalama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibidang perancah
  3. Telah mengikuti pembiaan teknisi perancah

 

FASILITAS UNTUK PESERTA :

  1. Modul Training
  2. Flash Disk berisi materi training
  3. Sertifikat dari Kemenakertrans RI
  4. ATK: Blocknote dan Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Ransel
  7. Foto Training
  8. Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
  9. Lunch dan dua kali coffeebreak
  10. Instruktur yang qualified dari  kemenakertrans RI  dan  dari praktisi serta akademisi