SUPERVISI K3 PERANCAH/SCAFFOLDER Sertifikasi Kemnaker RI

Silabus Training Sertifikasi:

SUPERVISI K3 PERANCAH/SCAFFOLDER Sertifikasi Kemnaker RI

 

PENDAHULUAN:

  1. Umum

Dapat melaksanakan perencanaan, desain dan pengawasan pekerjaan serta imspeksi perancah sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

  1. Pengetahuan

Memiliki pengetahuan persyaratan K3 perancah seurang-kurangnya meliputi :

  1. Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengenaliana Resiko Perancah;
  2. Jenis-jenis Dan Perlengkapan Perancah;
  3. Rancang Bangun Perancah;
  4. Pemasangan Dan Pembongkaran Perancah;
  5. Inspeksi Perancah;
  6. Sistem Proteksi Bahaya;
  7. Bekerja Diketinggian;
  8. P3K di Tempat Kerja dan Rencana Tanggap Darurat;
  9. Prosedur Kerja Aman Perancah.
  10. Keterampilan Teknik

Memiliki ketrampilan teknik sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Melaksanakan identifikasi bahay, penilain, pengendalian resiko perancah;
  2. Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kelaikan perancah;
  3. Merancang, menghitung dan menganalisa perancah;
  4. Melaksanakan pengawasan pemasangan, penggunaan dan pembongkaran perancah;
  5. Melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan sistem proteksi bahaya;
  6. Melaksanakan pengawasan bekerja diketinggian;
  7. Mengidentifikasi jenis pertolongan yang diperlukan pada saat terjadi kecelakaan kerja serta mengetahui fasilitas P3K dan tanggap darurat yang diperlukan;
  8. Melaksanakan pengawasan terhadap prosedur kerja aman perancah;
  9. Membuat pelaporan pekerjaan persiapan, pemasangan, pemakaian dan pembongkaran perancah.

 

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. KELOMPOK DASAR
  2. Kebijakan dan Pengetahan Dasar K3 (2 JP)
  3. Pembinaan dan Oengawasan Norma K3 Perancah (2 JP)
  4. KELOMPOK INTI
  5. Jenis-jenis dan Perlengkapan Perancah (6 JP)
  6. Rancang Bangun Perancah (4 JP)
  7. Pemasangan dan Pembongkaran Perancah (4 JP)
  8. Inspkesi Perancah (3 JP)
  9. Sistem Proteksi Bahaya (3 JP)

III. KELOMPOK PENUNJANG

  1. Identifikasi Bahay, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah (2 JP)
  2. Bekerja Diketinggian (2 JP)
  3. P3K di Temapt Kerja dan rencana Tanggap Darurat (2 JP)
  4. EVALUASI
  5. Ujian Teori (2 JP)
  6. Laporan Pekerjaan Supervisi (3 JP)
  7. Praktek Lapangan (15 JP)

 

INSTRUKTUR  :    instruktur  training  ini  adalah  praktisi  dan  akademisi  dan  dari Kemenakertrans RI

 

TEMPAT TRAINING : Di Jakarta/Bandung/Yogyakarta

 

DURASI TRAINING :  5 (lima) hari

 

WAKTU TRAINING :

Januari 2025Februari 2025Maret 2025April 2025
6 - 10 Januari 20253 - 7 Februari 20253 - 7 Maret 20257 - 11 April 2025
13 - 17 Januari 202510 - 14 Februari 202510 - 14 Maret 202514 - 18 April 2025
20 - 24 Januari 202517 - 21 Februari 202517 - 21 Maret 202521 - 25 April 2025
27 - 31 Januari 202524 - 28 Februari 2025 28 Apr - 3 Mei 2025
    
Mei 2025Juni 2025Juli 2025Agustus 2025
5 - 9 Mei 20252 - 6 Juni 20251 - 5 Juli 20254 - 8 Agustus 2025
12 - 16 Mei 20259 - 13 Juni 20257 - 11 Juli 202511 - 15 Agustus 2025
19 - 23 Mei 202516 - 20 Juni 202514 - 18 Juli 202518 - 22 Agustus 2025
26 - 30 Mei 202523 - 27 Juni 202521 - 25 Juli 202525 - 29 Agustus 2025
  28 Juli - 1 Agus 2025 
    
September 2025Oktober 2025November 2025Desember 2025
1 - 5 September 20256 - 10 Oktober 20253 - 7 November 20251 - 5 Desember 2025
8 - 12 September 202513 - 17 Oktober 202510 - 14 November 20258 - 12 Desember 2025
15 - 19 September 202520 - 24 Oktober 202517 - 21 November 202515 - 19 Desember 2025
22 - 26 September 202527 - 31 Oktober 202524 - 28 November 202522 - 26 Desember 2025
29 Sep - 3 Okt 2025   

 

HARGA INVESTASI/PESERTA : Rp 7.500.000

 

PERSYARATAN PESERTA :

  1. Berbadan sehat
  2. Berpendidikan SLTA dengan pengalama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibidang perancah
  3. Telah mengikuti pembiaan teknisi perancah

 

FASILITAS UNTUK PESERTA :

  1. Modul Training
  2. Flash Disk berisi materi training
  3. Sertifikat dari Kemenakertrans RI
  4. ATK: Blocknote dan Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Ransel
  7. Foto Training
  8. Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
  9. Lunch dan dua kali coffeebreak
  10. Instruktur yang qualified dari  kemenakertrans RI  dan  dari praktisi serta akademisi