International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) merupakan peraturan internasional tentang keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, terdiri atas dua bagian, bagian A dan bagian B. Bagian A berisi tentang persyaratan wajib untuk pemerintah, kapal/perusahaan, dan fasilitas pelabuhan, sedangkan bagian B berisi pedoman. Pemberlakuan ISPS Code mulai 1 Juli 2004 sesuai ketetapan diplomatic conference yang diselenggarakan IMO, mencakup jenis kapal yang melakukan kegiatan pelayaran internasional, kapal penumpang yang meliputi kapal penumpang berkecepatan tinggi, kapal barang meliputi kapal berkecepatan tinggi berukuran 500 gross tonnage (GT) ke atas dan unit kapal pengeboran lepas pantai bergerak (mobile offshore drilling unites), dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal yang melakukan kegiatan pelayaran internasional.
Kemudian International Safety Management (ISM Code) adalah regulasi iternasional pelayaran dalam halkeselamatan pelayaran dan pencegahan polusi laut akibat pelayaran. ISPS Code dan ISM Code adalah wajib dilaksanakan bagiindustri pelayaran yang multi stakeholder.