PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPAL) & PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR – PPPA

LANDASAN HUKUM

PerMen KLHK RI No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018,

Tentang  Standar  dan  Sertifikasi  Kompetensi  Penanggung  Jawab Operasional  Pengolahan  Air Limbah; dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPAL)

SASARAN PESERTA : Operator

UNIT KOMPETENSI

  1. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  2. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  3. Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  4. Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
  5. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah.

PERSYARATAN :

  1. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air)
  2. D-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air)
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan Pengalaman Kerja Paling Sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air), atau telah memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  4. Melampirkan :
  • Copy Identitas (KTP)
  • Pas Foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  • Copy Ijazah terakhir
  • Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
  • CV / Daftar Riwayat Hidup
  • Job Desk
  • Surat rekomendasi/keterangan kerja dari perusahaan
  • Laporan Kerja (Log Book / Log Sheet)

HARGA INVESTASI/PESERTA:   Rp 6.000.000,- (Exclude Tax)

PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR – PPPA

SASARAN PESERTA : Penanggung Jawab, Manager

UNIT KOMPETENSI

  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  4. Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  5. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  6. Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  7. Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  8. Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  10. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah.

PERSYARATAN :

  1. S2
  2. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air)
  3. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air), atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  4. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air)
  5. D-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang (pengendalian pencemaran air)
  6. Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air), atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.
  7. Melampirkan :
  • Copy Identitas (KTP)
  • Pas Foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  • Copy Ijazah terakhir
  • Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
  • CV / Daftar Riwayat Hidup
  • Job Desk
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Laporan Kerja (Log Book / Log Sheet) SOP

HARGA INVESTASI/PESERTA:   Rp 7.950.000,- (Exclude Tax)

INSTRUKTUR:   Trainer-trainer LSP dan praktisi yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 baik di dunia Industri maupun akademik

DURASI TRAINING:   3 (Tiga) hari

METODE TRAINING: 

Materi teori dan evaluasi dilaksanakan online menggunakan aplikasi zoom.

Persyaratan On Line Training :

  • Gadget masing-masing dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet)
  • Mengunduh aplikasi : WhatsApp; Google Classroom; Zoom Cloud Meeting; TimeStamp Camera

Info Lebih Lanjut