LANDASAN HUKUM
PerMen KLHK RI No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018,
Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah; dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPAL)
SASARAN PESERTA : Operator
UNIT KOMPETENSI
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah.
PERSYARATAN :
- D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air)
- D-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan Pengalaman Kerja Paling Sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air), atau telah memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- Melampirkan :
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar
- Copy Ijazah terakhir
- Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
- CV / Daftar Riwayat Hidup
- Job Desk
- Surat rekomendasi/keterangan kerja dari perusahaan
- Laporan Kerja (Log Book / Log Sheet)
HARGA INVESTASI/PESERTA: Rp 6.000.000,- (Exclude Tax)
PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR – PPPA
SASARAN PESERTA : Penanggung Jawab, Manager
UNIT KOMPETENSI
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah.
PERSYARATAN :
- S2
- S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air)
- S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air), atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air)
- D-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang (pengendalian pencemaran air)
- Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang terkait (pengendalian pencemaran air), atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.
- Melampirkan :
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar
- Copy Ijazah terakhir
- Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
- CV / Daftar Riwayat Hidup
- Job Desk
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Laporan Kerja (Log Book / Log Sheet) SOP
HARGA INVESTASI/PESERTA: Rp 7.950.000,- (Exclude Tax)
INSTRUKTUR: Trainer-trainer LSP dan praktisi yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 baik di dunia Industri maupun akademik
DURASI TRAINING: 3 (Tiga) hari
METODE TRAINING:
Materi teori dan evaluasi dilaksanakan online menggunakan aplikasi zoom.
Persyaratan On Line Training :
- Gadget masing-masing dengan audio & camera yang berfungsi/support untuk video conference (+koneksi internet)
- Mengunduh aplikasi : WhatsApp; Google Classroom; Zoom Cloud Meeting; TimeStamp Camera