fbpx

PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) PADA PERTAMBANGAN – Sertifikasi BNSP

DESKRIPSI
Peran pengawas operasional pertama (POP) sebagai front line supervisor adalah membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana peraturan tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat pertama seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.

TUJUAN
Mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas operasional pertama pada kegiatan pertambangan di area yang menjadi tanggung jawabnya.

SKEMA KOMPETENSI
Kode Unit Unit Kompetensi
PMB.PO02.001.01 Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Keselamatan Pertambangan
PMB.PO02.002.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
PMB.PO02.003.01 Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
PMB.PO02.004.01 Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
PMB.PO02.005.01 Melaksanakan Identifikasi Bahayadan Pengendalian Resiko
PMB.PO02.006.01 Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Perlindungan Lingkungan
PMB.PO02.007.01 Melaksanakan Inspeksi
PMB.PO02.008.01 Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan

Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi ini, sebagai berikut :
1. Pengawas Operasional berpendidikan min. SLTA/SMA, Min pengalaman 10 Tahun di Tambang.
2. Pengawas Operasional berpendidikan min. D3, Min pengalaman 3 Tahun di Tambang.
3. Pengawas Operasional berpendidikan min. S1, Min pengalaman 1 Tahun di Tambang.
4. CV terbaru (Daftar Riwayat Hidup)
5. Copy KTP
6. Copy Ijazah terakhir
7. Sertifikat lainnya yang relevan sebagai pendukung
8. Surat keterangan dari perusahaan
9. Pas poto ukuran 3×4 = 4 lembar (background merah, kemeja putih dan dasi warna hitam/gelap).

INSTRUCTOR :
Trainer-trainer LSP dan praktisi yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 baik di dunia Industri maupun akademik

TEMPAT TRAINING : Bandung/Jakarta/Yogyakarta
• Materi teori & Evaluasi/asesmen secara offline dengan mematuhi protokoler pencegahan pandemic COVID 19 (day 4 dan 5)

TRAINING DURATION : 5 (Lima) Hari

TRAINING TIME :
1. 09 Jan 2023-13 Jan 2023
2. 20 Feb 2023-24 Feb 2023
3. 27 Mar 2023-31 Mar 2023
4. 10 Apr 2023-14 Apr 2023
5. 29 May 2023-02 Jun 2023
6. 12 Jun 2023-16 Jun 2023
7. 24 Jul 2023-28 Jul 2023
8. 31 Jul 2023-04 Aug 2023
9. 25 Sep 2023-29 Sep 2023
10. 23 Oct 2023-27 Oct 2023
11. 27 Nov 2023-01 Dec 2023
12. 11 Dec 2023-15 Dec 2023

INVESTMENT PRICE/PERSON : Rp. 8.500.000,-/Person (Exclude Tax)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
1. Training Module
2. Certificate by BNSP & Certificate by PT Mairodi Mandiri Sejahtera
3. Qualified instructor
4. Training Kit
5. Coffee Break and Lunch
6. Ruang Meeting full facilities

Info Lebih Lanjut