Silabus Training Sertifikasi
PENGAWAS K3 MIGAS sertifikasi BNSP
PENDAHULUAN :
Training Pengawas K3 Migas bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) melalui LSP K3 dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Migas. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3.
TUJUAN PROGRAM :
Industri Minyak dan Gas (Migas) merupakan industri yang beresiko tinggi. Sejarah kecelakaan dalam industry Migas telah memberikan banyak pelajaran bagi dunia industry secara umum. Kesalahan yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan keselamatan (K3) dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar keselamatan pada kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu.
Dalam pelatihan ini peserta dilatih untuk menjadi Pengawas K3 Migas di tempat kerjanya sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KEP 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
SASARAN KOMPETENSI:
- Menghasilkan Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas.
- Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.
- Peserta mampu menerapan sistem manajemen K3.
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.
- Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem tanggap darurat.
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem inspeksi dan audit K3.
CAKUPAN MATERI:
- UU dan Peraturan K3 Migas
- Dasar-Dasar K3 Migas
- Inspeksi Keselamatan Kerja
- Ijin Keselamatan Kerja
- Alat Pelindung Diri (APD)
- Peralatan Pemadam dan Teknik Pemadaman
- Keselamatan Kerja Ruang Terbatas dan Penggunaan SCBA
- Pengukuran Gas Berbahaya
- Pengukuran Kebisingan
- Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan
- Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja
- Audit K3
- Penanggulangan Keadaan Darurat (ERP)
- Manajemen Pencegahan Kebakaran
- Forcible Entry
Praktek:
- Dasar P3K
- Penggunaan Gas Detector dan Sound Level Mater
- Ruang Terbatas dengan SCBA
- Dasar Pemadaman Kebakaran
Bidang Pekerjaan : Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |||
Kompetensi | Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja IMG | ||
Kompetensi Umum | |||
No | Kode Unit | Judul Unit | |
1. | IMG.KK.01.003.01 | Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat | |
Kompetensi Inti | |||
No | Kode Unit | Judul Unit | |
1. | IMG.KK02.007.01 | Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran | |
2 | IMG.KK02.008.01 | Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja placement and distribution of fire extinguishers in the workplace. | |
3. | IMG.KK02.009.01 | Menerapkan safety permit di tempat kerja | |
4. | IMG.KK02.010.01 | Menerapkan kegiatan forcible entry. | |
5. | IMG.KK02.011.01 | Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja. | |
6. | IMG.KK02.012.01 | Melakukan inspeksi K3 | |
Kompetensi Khusus | |||
No | Kode Unit | Judul Unit | |
1. | IMG.KK03.002.01 | Melakukan Audit K3 di tempat kerja | |
INSTRUKTUR : Trainer-trainer LSP LSK-K3-ICCOSH dan praktisi yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 baik di dunia Industri maupun akademik.
TEMPAT TRAINING: di Bandung/Jakarta/Yogyakarta
DURASI TRAINING: 4 (Empat) hari Teori + 1(Satu) hari Praktek + 1 (satu) hari Uji Kompetensi
WAKTU TRAINING:
Januari 2025 | Februari 2025 | Maret 2025 | April 2025 |
6 - 11 Januari 2025 | 3 - 8 Februari 2025 | 3 - 8 Maret 2025 | 7 - 12 April 2025 |
13 - 18 Januari 2025 | 10 - 15 Februari 2025 | 10 - 15 Maret 2025 | 14 - 19 April 2025 |
20 - 25 Januari 2025 | 17 - 22 Februari 2025 | 17 - 22 Maret 2025 | 21 - 26 April 2025 |
27 Jan - 1 Feb 2025 | 24 Feb - 1 Mar 2025 | 28 Apr - 4 Mei 2025 | |
Mei 2025 | Juni 2025 | Juli 2025 | Agustus 2025 |
5 - 10 Mei 2025 | 2 - 7 Juni 2025 | 1 - 6 Juli 2025 | 4 - 9 Agustus 2025 |
12 - 17 Mei 2025 | 9 - 14 Juni 2025 | 7 - 12 Juli 2025 | 11 - 16 Agustus 2025 |
19 - 24 Mei 2025 | 16 - 21 Juni 2025 | 14 - 19 Juli 2025 | 18 - 23 Agustus 2025 |
26 - 31 Mei 2025 | 23 - 28 Juni 2025 | 21 - 26 Juli 2025 | 25 - 30 Agustus 2025 |
28 Juli - 2 Agus 2025 | |||
September 2025 | Oktober 2025 | November 2025 | Desember 2025 |
1 - 6 September 2025 | 6 - 11 Oktober 2025 | 3 - 8 November 2025 | 1 - 6 Desember 2025 |
8 - 13 September 2025 | 13 - 18 Oktober 2025 | 10 - 15 November 2025 | 8 - 13 Desember 2025 |
15 - 20 September 2025 | 20 - 25 Oktober 2025 | 17 - 22 November 2025 | 15 - 20 Desember 2025 |
22 - 27 September 2025 | 27 Okt - 1 Nov 2025 | 24 - 29 November 2025 | 22 - 27 Desember 2025 |
29 Sep - 4 Okt 2025 |
HARGA INVESTASI/PESERTA: Rp 9.250.000
PERSYARATAN PESERTA:
- Minimal Lulusan D2
- Memiliki pengelaman kerja di bidang Pengawas k3 minimal 2 tahun
- Foto Copy ijazah terakhir
- Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yang pernah diikuti jika ada.
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan.
- Pas photo terakhir berwarna sesuai dengan tingkatan ujian, ukuran 3×4 dan 2×3 masingmasing 2 (dua) lembar.
FASILITAS UNTUK PESERTA :
- Modul Training
- Flash Disk berisi materi training
- Sertifikat dari LSP LSK-K3 ICCOSH (BNSP)
- ATK: Blocknote dan Ballpoint
- T-Shirt
- Ransel
- Foto Training
- Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
- Lunch dan dua kali coffeebreak
- Instruktur yang qualified