fbpx

REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA

Training Syllabus:
REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA
(PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)

PENGANTAR
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

MANFAAT PELATIHAN:
1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax di Indonesia.
2. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
3. Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
4. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
5. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
6. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).

METODE PELATIHAN:
1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
2. Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.

CAKUPAN MATERI PELATIHAN:
Hari – Pertama
1. Pajak Penghasilan Pasal 21/26
a. Dasar Hukum dan Pengertian
b. Subjek Pajak
c. Objek Pajak dan Pengecualinnya
d. Saat Terutang dan Tempat Terutang
e. Mekanisme Penghitungan
f. Pengurang Yang Diperbolehkan
g. Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
h. Tarif Pajak dan Penerapannya
i. Perencanaan Pajak
j. SPT PPh Pasal 21/26
Hari – Kedua
2. Pajak Penghasilan Pasal 15
a. Dasar Hukum dan Pengertian
b. Subjek Pajak
c. Objek Pajak
d. Saat Terutang dan Tempat Terutang
e. Mekanisme Penghitungan
f. Tarif Pajak
3. Pajak Penghasilan Pasal 22
a. Dasar Hukum dan Pengertian
b. Subjek Pajak
c. Objek Pajak
d. Saat Terutang dan Tempat Terutang
e. Mekanisme Penghitungan
f. Tarif Pajak
4. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
a. Dasar Hukum dan Pengertian
b. Subjek Pajak
c. Objek Pajak
d. Saat Terutang dan Tempat Terutang
e. Mekanisme Penghitungan
f. Tarif Pajak
g. SPT PPh Pasal 23/26
5. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
a. Dasar Hukum dan Pengertian
b. Subjek Pajak
c. Objek Pajak
d. Saat Terutang dan Tempat Terutang
e. Mekanisme Penghitungan
f. Tarif Pajak

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?: Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.

VENUE : Jakarta (Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro)

DURATION : 2 days

TRAINING TIME :

Januari 2024Februari 2024Maret 2024April 2024
3 Januari 20245 Februari 20244 Maret 20241 April 2024
8 Januari 202412 Februari 202412 Maret 202422 April 2024
15 Januari 202419 Februari 202418 Maret 202429 April 2024
22 Januari 202426 Februari 202425 Maret 2024
29 Januari 2024
Mei 2024Juni 2024Juli 2024Agustus 2024
6 Mei 20243 Juni 20241 Juli 20245 Agustus 2024
13 Mei 202410 Juni 20248 Juli 202412 Agustus 2024
20 Mei 202419 Juni 202415 Juli 202419 Agustus 2024
27 Mei 202424 Juni 202422 Juli 202426 Agustus 2024
29 Juli 2024
September 2024Oktober 2024November 2024Desember 2024
2 September 20241 Oktober 20244 November 20242 Desember 2024
9 September 20247 Oktober 202411 November 20249 Desember 2024
16 September 202414 Oktober 202418 November 202416 Desember 2024
23 September 202421 Oktober 202425 November 202423 Desember 2024
28 Oktober 202430 Desember 2024

INVESTMENT/PERSON :
1. Rp. 4.500.000/person (full fare) or
2. Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
3. Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
1. Training Module
2. Flash Disk contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. T-Shirt
6. Backpack
7. Training Photo
8. Training room with full AC facilities and multimedia
9. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
10. Qualified instructor