fbpx

REGULASI DAN PRAKTEK PENGELOLAAN PPh WP BADAN

Training Syllabus:
REGULASI DAN PRAKTEK PENGELOLAAN PPh WP BADAN

PENGANTAR
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perusahaan dalam hukum pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib Pajak Badan atau disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan pajak saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Mengingat fungsi dan peran WP-Badan yang demikian penting terhadap penerimaan negara, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan pemberian remunerasi dengan standar yang tinggi terhadap aparat pajak yang menangani WP-Badan, sehingga praktek kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak yang selama ini sering terjadi secara gradual dapat dihilangkan.
Untuk mengimbangi perubahan paradigma dan profesionalisme aparat pajak, fungsi/staff pajak di perusahaan-perusahaan mau tidak mau harus meningkatkan pengetahuan perpajakannya secara berkesinambungan. Berbekal pengetahuan dan regualsi yang up to date, fungsi/staff pajak perusahaan akan dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian secara otomatis perusahaan akan terhindar dari potensi denda yang setiap saat siap untuk menggerus kas perusahaan. Selanjutnya dan yang lebih penting untuk dilaksanakan adalah membuat perencanaan pajak secara komprehensif dan mengoptimalkan penggunaan loophole dan strategi-strategi perpajakan, sehingga beban pajak perusahaan tidak overpaid.

MANFAAT PELATIHAN:
1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Pengelolaan Pajak Penghasilan WP-Badan.
2. Peserta dapat mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan WP-Badan.
3. Peserta dapat mengetahui pengurang penghasilan yang diperkenankan atau biaya 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara) Penghasilan.
4. Perserta dapat mengetahui biaya-biaya yang tidak diperkenankan untuk mengurangi penghasilan.
5. Peserta mampu menerapkan akuntansi perpajakan untuk masalah penyusutan aktiva tetap, amortisasi aktiva tidak berwujud dan persedian.
6. Peserta dapat menyusun koreksi fiskal atas laporan keuangan komersil yang akan dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan penghasilan kena pajak.
7. Peserta dapat menghitung pajak terutang dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.
8. Peserta dapat menyusun SPT WP-Badan.
9. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
10. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan perusahaan (self diagnosis).

METODE PELATIHAN:
1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi perpajakan.
2. Diskusi untuk mengidentifikasi praktek dan konsep pengelolaan pajak di perusahaan peserta pelatihan.
3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak.

CAKUPAN MATERI PELATIHAN:
1. Dasar Hukum dan Pengertian
2. Subjek Pajak WP-Badan
3. Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan
4. Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
5. Akuntansi Penyusutan
6. Akuntansi Amortisasi
7. Akuntansi Persediaan
8. Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
9. Penghasilan Kena Pajak
10. Tarif Pajak
11. Aspek Lain Yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan:
a. Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk)
b. Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT
c. Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak
d. Revaluasi Aktiva Tetap
e. Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta
f. Sewa Guna Usaha
12. SPT 1771 Pajak Penghasilan WP-Badan

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?: Staff, Supervisor dan Manager Pajak dan Manajemen Puncak.

VENUE : Jakarta (Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro)

DURATION : 1 day

TRAINING TIME :

Januari 2024Februari 2024Maret 2024April 2024
3 Januari 20245 Februari 20244 Maret 20241 April 2024
8 Januari 202412 Februari 202412 Maret 202422 April 2024
15 Januari 202419 Februari 202418 Maret 202429 April 2024
22 Januari 202426 Februari 202425 Maret 2024
29 Januari 2024
Mei 2024Juni 2024Juli 2024Agustus 2024
6 Mei 20243 Juni 20241 Juli 20245 Agustus 2024
13 Mei 202410 Juni 20248 Juli 202412 Agustus 2024
20 Mei 202419 Juni 202415 Juli 202419 Agustus 2024
27 Mei 202424 Juni 202422 Juli 202426 Agustus 2024
29 Juli 2024
September 2024Oktober 2024November 2024Desember 2024
2 September 20241 Oktober 20244 November 20242 Desember 2024
9 September 20247 Oktober 202411 November 20249 Desember 2024
16 September 202414 Oktober 202418 November 202416 Desember 2024
23 September 202421 Oktober 202425 November 202423 Desember 2024
28 Oktober 202430 Desember 2024

INVESTMENT/PERSON :
1. Rp. 2.750.000/person (full fare) or
2. Rp. 2.500.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
3. Rp. 2.250.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :
1. Training Module
2. Flash Disk contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. T-Shirt
6. Backpack
7. Training Photo
8. Training room with full AC facilities and multimedia
9. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
10. Qualified instructor