TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 3 (TKPK3) sertifikasi Kemnaker RI

Silabus Training Sertifikasi:

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 3 (TKPK3) sertifikasi Kemnaker RI

 

LATAR BELAKANG:

Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga,Gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems). Masing masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda. Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja. Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja,juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, alat pengaman dan alat pelindung yang diharuskan, alat pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan. Selain itu, pengurus juga hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang diyakini telah memahami syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan tersebut. Atas dasar itulah, dirasakan perlunya suatu pelatihan bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (rope access) dan pecegahan jatuh(fall protection).

CAKUPAN MATERI:

  1. KELOMPOK DASAR
  2. Kebijakan K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian
  3. Pengenalan SMK3

 

  1. KELOMPOK INTI
  2. Merencanakan dan menerapkan sistem manajemen peralatan akses tali
  3. Pemilihan penambat (anchory yang tepat.
  4. Pemilihan metode untuk mengakses tempat kerja
  5. Teknik penyelamatan korban pada tali tingkat lanjutan

 

  1. KELOMPOK PENUNJANG
  2. Membuat dan menerapkan penilaian risiko (risk assessment) di tempat kerja.

 

  1. EVALUASI
  2. Evaluasi teori
  3. Evaluasi praktek

 

PERSYARATAN PESERTA:

  1. minimum pendidikan SLTAatau sederajat;
  2. sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian;
  3. merniliki sertifikat pelatihan K3 Bekerja Pada Ketinggian tingkat 2 (dua)dan lisensi kerja yang masih berlaku;
  4. telah mempunyai pengalaman 1000 jam kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua)yang dibuktikan dengan buku kerja;
  5. memiliki sertifikat pelatihan pertolongan pertama dengan lisensi keterampilannya yang masih berlaku; dan
  6. lulus evaluasi pembinaan K3 Bekerja Pada Ketinggian tingkat 3 (tiga).

 

INSTRUKTURInstruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI

 

TEMPAT TRAINING:  Di Jakarta/Bandung/Yogyakarta

 

DURASI TRAINING:   4 (empat) hari

 

WAKTU TRAINING:

  1. 06 Jan 2020-10 Jan 2020
  2. 10 Feb 2020-14 Feb 2020
  3. 09 Mar 2020-13 Mar 2020
  4. 30 Mar 2020-03 Apr 2020
  5. 04 Mei 2020-08 Mei 2020
  6. 15 Jun 2020-19 Jun 2020
  7. 13 Jul 2020-17 Jul 2020
  8. 10 Agust 2020-14 Agust 2020
  9. 14 Sep 2020-18 Sep 2020
  10. 12 Okt 2020-16 Okt 2020
  11. 09 Nop 2020-13 Nop 2020
  12. 30 Nop 2020-04 Des 2020

 

 

HARGA INVESTASI/PESERTA:   Rp 8.500.000

 

FASILITAS UNTUK PESERTA :

  1. Modul Training
  2. Flash Disk berisi materi training
  1. Sertifikat dari Kemenakertrans RI
  1. ATK: Blocknotedan Ballpoint
  2. T-Shirt
  3. Ransel
  4. Foto Training
  5. Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
  6. Lunch dan dua kali coffee break
  7. Instruktur yang qualified darikemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi