ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA

Silabus Training :

ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA

 

PENDAHULUAN :

Diundangkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor  6  Tahun 2014 Tetang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, membawa konsekuensi hukum tersendiri. Perihal desa yang dahulu berdasarkan UU  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa di bawah pengelolaan tunggal oleh Kementerian Dalam Negeri, saat ini bergeser disamping menjadi kewenangan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjadi otoritas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Dalam tataran pelaksnaan di lapangan, kondisi pengelolaan sebagaimana tersebut di atas, membawa konsekuensi besar kemungkinan akan terjadi kebijakan di antara kedua lembaga tersebut berpotensi saling bersinggungan/overlapping, sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict  of interest) yang berkepanjangan/berlarut-larut dan berakibat upaya penguatan dan pemberdayaan desa terganggu, bahkan stagnan.

Pada tataran pelaksanaan di daerah,  penguatan dan pengelolan desa di tingkat kabupaten/kota dilaksnakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), sementara di beberapa wilayah lain berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam proses penguatan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah desa baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat termasuk BUMN,   Provinsi, maupun Kabupaten/Kota (BUMD),  serta Investor swasta (pemilik modal) oleh perorangan/badan hukum tentunya memerlukan tanah untuk melaksanakan kegiataannya. Dalam penyediaan tanah untuk keperluan berbagai kegiatan tersebut, mau tidak mau akan menarik atau melibatkan Aparatur Pemerintah Desa. Proses pengadaan tanah tersebut, tidak jarang aparaturn pemerintah desa harus berurusan dengan aparatur penegak hukum, dikarenakan terjadi penyimpangan  mekanisme dan prosedur pelaksanaannya, juga kadangkala menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara /Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bahkan Pemerintah Desa sendiri.

Oleh karena itu, kepada Aparatur Pemerintah Desa perlu diberikan pembekalan/pelatihan secara memadai akan pengetahuan dan ketrampilan/skill yang bersifat praktis dari aspek administrasi dan yuridis untuk kegiatan pembangunan yang  mana tanah menjadi objek garapannya.

 

TRAINING MATERIAL OUTLINE :

  1. Kelembagaan di Bidang Pertanahan;
  2. Hukum Agraria dan Hukum Tanah;
  3. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Swasta dan Pemerintah/Pemerintah Daerah) dan Pemberian Hak Atas Tanahnya
  4. Pengukuran dan Pendaftaran Tanah
  5. Perijinan Di Bidang Pertanahan (Peralihan, perubahan penggunaan tanah, Ijin Lokasi dan Penetapan lokasi, Informasi Publik Di Lingkungan BPN);
  6. Pengelolaan Kekayaan Desa (Tanah Desa)
  7. Penanganan dan Penyelesaian Konflik/Sengketa Pertanahan.

 

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :  2 days

 

TRAINING TIME :

Januari 2026Februari 2026Maret 2026April 2026
5 - 6 Januari 20262 - 3 Februari 20262 - 3 Maret 20266 - 7 April 2026
12 - 13 Januari 20269 - 10 Februari 20269 - 10 Maret 202613 - 14 April 2026
19 - 20 Januari 202618 - 19 Februari 202616 - 17 Maret 202620 - 21 April 2026
26 - 27 Januari 202623 - 24 Februari 202626 - 27 Maret 202627 - 28 April 2026
  30 - 31 Maret 2026 
    
Mei 2026Juni 2026Juli 2026Agustus 2026
4 - 5 Mei 20262 - 3 Juni 20266 - 7 Juli 20263 - 4 Agustus 2026
11 - 12 Mei 20268 - 9 Juni 202613 - 14 Juli 202610 - 11 Agustus 2026
18 - 19 Mei 202617 - 18 Juni 202620 - 21 Juli 202619 - 20 Agustus 2026
25 - 26 Mei 202622 - 23 Juni 202627 - 28 Juli 202626 - 27 Agustus 2026
 29 - 30 Juni 2026  
    
September 2026Oktober 2026November 2026Desember 2026
1 - 2 September 20265 - 6 Oktober 20262 - 3 November 20261 - 2 Desember 2026
7 - 8 September 202612 - 13 Oktober 20269 - 10 November 20267 - 8 Desember 2026
14 - 15 September 202619 - 20 Oktober 202616 - 17 November 202614 - 15 Desember 2026
21 - 22 September 202626 - 27 Oktober 202623 - 24 November 202621 - 22 Desember 2026
28 - 29 September 2026  28 - 29 Desember 2026

 

INVESTATION PRICE/PERSON :

  1. Rp. 4.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: Blocknote and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor