ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA

Silabus Training :

ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA

 

PENDAHULUAN :

Diundangkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor  6  Tahun 2014 Tetang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, membawa konsekuensi hukum tersendiri. Perihal desa yang dahulu berdasarkan UU  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa di bawah pengelolaan tunggal oleh Kementerian Dalam Negeri, saat ini bergeser disamping menjadi kewenangan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjadi otoritas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Dalam tataran pelaksnaan di lapangan, kondisi pengelolaan sebagaimana tersebut di atas, membawa konsekuensi besar kemungkinan akan terjadi kebijakan di antara kedua lembaga tersebut berpotensi saling bersinggungan/overlapping, sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict  of interest) yang berkepanjangan/berlarut-larut dan berakibat upaya penguatan dan pemberdayaan desa terganggu, bahkan stagnan.

Pada tataran pelaksanaan di daerah,  penguatan dan pengelolan desa di tingkat kabupaten/kota dilaksnakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), sementara di beberapa wilayah lain berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam proses penguatan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah desa baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat termasuk BUMN,   Provinsi, maupun Kabupaten/Kota (BUMD),  serta Investor swasta (pemilik modal) oleh perorangan/badan hukum tentunya memerlukan tanah untuk melaksanakan kegiataannya. Dalam penyediaan tanah untuk keperluan berbagai kegiatan tersebut, mau tidak mau akan menarik atau melibatkan Aparatur Pemerintah Desa. Proses pengadaan tanah tersebut, tidak jarang aparaturn pemerintah desa harus berurusan dengan aparatur penegak hukum, dikarenakan terjadi penyimpangan  mekanisme dan prosedur pelaksanaannya, juga kadangkala menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara /Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bahkan Pemerintah Desa sendiri.

Oleh karena itu, kepada Aparatur Pemerintah Desa perlu diberikan pembekalan/pelatihan secara memadai akan pengetahuan dan ketrampilan/skill yang bersifat praktis dari aspek administrasi dan yuridis untuk kegiatan pembangunan yang  mana tanah menjadi objek garapannya.

 

TRAINING MATERIAL OUTLINE :

  1. Kelembagaan di Bidang Pertanahan;
  2. Hukum Agraria dan Hukum Tanah;
  3. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Swasta dan Pemerintah/Pemerintah Daerah) dan Pemberian Hak Atas Tanahnya
  4. Pengukuran dan Pendaftaran Tanah
  5. Perijinan Di Bidang Pertanahan (Peralihan, perubahan penggunaan tanah, Ijin Lokasi dan Penetapan lokasi, Informasi Publik Di Lingkungan BPN);
  6. Pengelolaan Kekayaan Desa (Tanah Desa)
  7. Penanganan dan Penyelesaian Konflik/Sengketa Pertanahan.

 

VENUE : Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION :  2 days

 

TRAINING TIME :

Januari 2024Februari 2024Maret 2024April 2024
3 – 4 Januari 20245 – 6 Februari 20244 – 5 Maret 20241 – 2 April 2024
8 – 9 Januari 202412 – 13 Februari 202412 – 13 Maret 202422 – 23 April 2024
15 – 16 Januari 202419 – 20 Februari 202418 – 19 Maret 202429 – 30 April 2024
22 – 23 Januari 202426 – 27 Februari 202425 – 26 Maret 2024
29 – 30 Januari 2024
Mei 2024Juni 2024Juli 2024Agustus 2024
6 – 7 Mei 20243 – 4 Juni 20241 – 2 Juli 20245 – 6 Agustus 2024
13 – 14 Mei 202410 – 11 Juni 20248 – 9 Juli 202412 – 13 Agustus 2024
20 – 21 Mei 202419 – 20 Juni 202415 – 16 Juli 202419 – 20 Agustus 2024
27 – 28 Mei 202424 – 25 Juni 202422 – 23 Juli 202426 – 27 Agustus 2024
29 – 30 Juli 2024
September 2024Oktober 2024November 2024Desember 2024
2 – 3 September 20241 – 2 Oktober 20244 – 5 November 20242 – 3 Desember 2024
9 – 10 September 20247 – 8 Oktober 202411 – 12 November 20249 – 10 Desember 2024
16 – 17 September 202414 – 15 Oktober 202418 – 19 November 202416 – 17 Desember 2024
23 – 24 September 202421 – 22 Oktober 202425 – 26 November 202423 – 24 Desember 2024
28 – 29 Oktober 202430 – 31 Desember 2024

 

 

INVESTATION PRICE/PERSON :

  1. Rp. 4.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: Blocknote and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor